
Demul Batasi Operasional Tambang dan Angkutan Barang di Parung Panjang
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Demul Batasi Operasional Tambang dan Angkutan Barang di Parung Panjang
CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 10:31 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi membatasi kegiatan tambang hingga operasional angkutan barang di Parung Panjang, Rumpin hingga Cigudeg, Kasbupaten Bogor. (Arsip Istimewa)
Bandung, CNN Indonesia — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.Pembatasan ini dilakukan seiring pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.Langkah ini ditujukan untuk menjaga kelancaran proyek, keamanan, serta keselamatan masyarakat di wilayah terdampak. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:Produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat. Pilihan RedaksiDedi Mulyadi Ancam Tutup Tambang di Parung PanjangBupati Bogor Tetap Izinkan Truk Tambang Lewat Parung Panjang Pagi-SoreWabup Bogor ke Truk Tambang di Parungpanjang: Patuhi Jam Operasional”Seluruh pelaku usaha tambang wajib menaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang,” tulis surat edaran tersebut.Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.Dedi juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.Dedi juga meminta bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar membenarkan surat edaran tersebut. Adi mengungkap, Bupati Bogor pun mengetahui akan surat tersebut. Adapun surat itu berlaku saat surat tersebut dikeluarkan, yakni pada Surat tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 di Bandung sampai dengan 31 Desember 2025.”Iya benar (surat edaran tersebut). (Sosialisasi) Bupati ya, Bupati untuk membantu mengimplementasikan di lokasi itu. Sudah disampaikan ke Bupati, Bupati langsung mengimplementasikannya,” kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9). (csr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
dedi mulyadi
pembatasan tambang
parung panjang
infrastruktur jalan
kabupaten bogor
angkutan barang
berita daerah
ARTIKEL TERKAIT
KontraS Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Pedemo di Surabaya
2 Siswa di Mamuju Sulbar Kritis Usai Santap MBG
Dedi Mulyadi Undang Kepala BGN Jabar Evaluasi Keracunan Massal MBG
Update Keracunan MBG di Cipongkor: Korban Mencapai 600 Orang
Orang Tua di Cipongkor Kapok Berat dengan MBG: Mending Disetop Saja
Walkot Kupang Tunggu Diagnosa Medis soal 11 Siswa SD Keracunan MBG
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Demul Batasi Operasional Tambang dan Angkutan Barang di Parung Panjang
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Demul Batasi Operasional Tambang dan Angkutan Barang di Parung Panjang
CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 10:31 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi membatasi kegiatan tambang hingga operasional angkutan barang di Parung Panjang, Rumpin hingga Cigudeg, Kasbupaten Bogor. (Arsip Istimewa)
Bandung, CNN Indonesia — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.Pembatasan ini dilakukan seiring pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.Langkah ini ditujukan untuk menjaga kelancaran proyek, keamanan, serta keselamatan masyarakat di wilayah terdampak. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:Produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.
Source: www.cnnindonesia.com