KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos

KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos
KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos

KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos
CNN Indonesia

Kamis, 02 Okt 2025 11:48 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan negara Rp221 miliar.Edi Suharto sempat juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.Lihat Juga :Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Terkait Korupsi Bansos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan KPK mengonfirmasi keterangan dari kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, yang menyebut kliennya sudah berstatus tersangka.”Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10). Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.Adapun Bambang merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dia sudah mengajukan Praperadilan terkait status hukumnya tersebut. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolaknya.Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Edi Suharto. Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.Lihat Juga :KPK Perkirakan Kerugian Negara Kasus Bansos Beras Capai 200MSelanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. (ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi bansos

bansos beras

korupsi bansos beras

kemensos

ARTIKEL TERKAIT

Kepala Daerah Madura Diminta Pedomani DTSEN & Sukseskan Sekolah Rakyat

Mensos Sebut Sekolah Rakyat Intervensi Menyeluruh untuk Keluarga

Jelang MPLS, Gus Ipul Semangati Calon Siswa Sekolah Rakyat Indramayu

Wamensos: Sekolah Rakyat Program Besar Presiden, Berstandar Unggulan

Gus Ipul Dorong Kepala Daerah Berkolaborasi Dukung DTSEN dan SR

Wamensos Ungkap 3 Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos
CNN Indonesia

Kamis, 02 Okt 2025 11:48 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan negara Rp221 miliar.Edi Suharto sempat juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.Lihat Juga :Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Terkait Korupsi Bansos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan KPK mengonfirmasi keterangan dari kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, yang menyebut kliennya sudah berstatus tersangka.”Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10). Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.Adapun Bambang merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

KPK: Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Tersangka Kasus Bansos
CNN Indonesia

Kamis, 02 Okt 2025 11:48 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan negara Rp221 miliar.Edi Suharto sempat juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.Lihat Juga :Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Terkait Korupsi Bansos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan KPK mengonfirmasi keterangan dari kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, yang menyebut kliennya sudah berstatus tersangka.”Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10). Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.Adapun Bambang merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *