
PBHI Jakarta Dampingi Warga Komplek Kostrad yang Dilaporkan ke Polisi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
PBHI Jakarta Dampingi Warga Komplek Kostrad yang Dilaporkan ke Polisi
CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2025 00:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Perwakilan Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Perhimpunan Bantunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberi pendampingan hukum terhadap sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.Sebelumnya sejumlah warga perumahan itu akan ditertibkan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan tudingan menempati rumah untuk prajurit.Sejumlah warga itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau penyerobotan tanah Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua PBHI Jakarta Ridwan Ristomoyo laporan itu berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga.”PBHI memandang bahwa laporan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menempati rumah yang mereka tempati sejak tahun 1960-an,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10). Lihat Juga :316 Bangunan Rusak Imbas Gempa Magnitudo 6,5 SumenepOleh karena itu, dia meminta kepolisian objektif dan bersikap adil dalam menangani laporan TNI AD terhadap warga tersebut. Pihaknya menegaskan setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak atas persamaan dan perlindungan hukum tersebut secara adil dan terang benderang.”Sehingga, warga tidak ditempatkan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara laporan polisi tersebut maka negara harus menjamin persamaan dan perlindungan tersebut tanpa pandang bulu,” katanya.Ia berharap Polres Jakarta Selatan memeriksa warga dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan asas negara hukum.Polisi, kata dia, wajib memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, tidak diskriminatif, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi. Pemeriksaan harus didasarkan pada fakta hukum, bukan kepentingan pihak tertentu.”Polisi harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi sengketa yang sejatinya bersifat perdata. PBHI Jakarta menekankan bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia,” ujar dia. Lihat Juga :Konflik Rumah Kebayoran Lama, Komnas HAM Minta Kostrad Fokus MediasiDalam perkara ini, Asisten Logistik Kostrad sebelumnya mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.Disampaikan agar melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025. Apabila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka akan dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” demikian bunyi kesimpulan surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus.Warga menolak pengosongan itu. Menurut warga, tindakan pengosongan rumah oleh Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah.Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Kostrad maupun Mabes TNI AD perihal laporan ke polisi terhadap sejumlah warga perumahan Kostrad tersebut.Lihat Juga :Kostrad Buka Suara soal Pengosongan 13 Rumah di Kebayoran Lama Jaksel (yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
pbhi jakarta
kebayoran lama
polres jakarta selatan
kostrad
ARTIKEL TERKAIT
Kostrad Buka Suara soal Pengosongan 13 Rumah di Kebayoran Lama Jaksel
Diduga Cabuli 10 Anak, Guru Ngaji di Jaksel Ditangkap
Polisi Bongkar Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama
Polres Jaksel: Vadel Badjideh Hadir Pemeriksaan Siang Ini
Kostrad Tahan Letda R Usai Dugaan Tilep Dana Satuan untuk Judi Online
Kostrad Periksa Prajurit Diduga Selewengkan Dana untuk Judi Online
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe PBHI Jakarta Dampingi Warga Komplek Kostrad yang Dilaporkan ke Polisi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
PBHI Jakarta Dampingi Warga Komplek Kostrad yang Dilaporkan ke Polisi
CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2025 00:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Perwakilan Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia — Perhimpunan Bantunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberi pendampingan hukum terhadap sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.Sebelumnya sejumlah warga perumahan itu akan ditertibkan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan tudingan menempati rumah untuk prajurit.Sejumlah warga itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau penyerobotan tanah Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua PBHI Jakarta Ridwan Ristomoyo laporan itu berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga.”PBHI memandang bahwa laporan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menempati rumah yang mereka tempati sejak tahun 1960-an,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).
Source: www.cnnindonesia.com