
Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 20:17 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi sejumlah pengacaranya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menggugat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam lanjutan sidang di MK, ahli yang dihadirkan Hasto untuk memberikan keterangan di depan mahkamah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan perlu dirumuskan ulang.”Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva dalam sidang gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 UU Tipikor di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan (obstruction of justice) selama ini telah menimbulkan multitafsir.Lihat Juga :Hasto Kristiyanto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK
Pasal 21 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.Menurut Eva, orang yang membela diri dalam satu perkara hukum tak bisa dijerat perintangan penyidikan. Asalkan, pembelaan itu tetap sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan.”Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan,” katanya. Selain Eva, ahli lain yang dihadirkan Hasto selaku pemohon yakni ahli hukum pidana Chairul Huda. Dalam paparannya, Huda justru meminta Pasal 21 UU Tipikor dihapuskan, apalagi Indonesia mengacu Konvesi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption).Menurut dia, penghapusan pasal itu tak bermasalah, karena juga telah diatur dalam KUHP. Hanya saja, pasal perintangan penyidikan dalam KUHP tidak berlaku untuk kasus korupsi melainkan pidana umum.”Jadi sebenarnya penyidik-penyidik khusus yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi tidak berwenang menegakkan pasal ini,” tutur Huda.Lihat Juga :DPRD DKI Dukung Pergub Larangan Dagang Daging Anjing-Kucing Jadi Perda (thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
hasto kristiyanto
uu tipikor
obstruction of justice
mahkamah konstitusi
perintangan penyidikan
ARTIKEL TERKAIT
Pesangon & Uang Pensiun Jadi Objek Pajak di UU HPP Digugat ke MK
Pencairan Pensiun & Pajak Progresif Pensiun-Pesangon Digugat ke MK
Komnas Perempuan Beber 80 Aduan soal Konflik Agraria-PSN di Sidang MK
Komnas HAM Beberkan 114 Aduan terkait PSN dalam Sidang Ciptaker di MK
Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
KPK Ungkap Alasan Tak Pakai Pasal Suap di Kasus Kuota Haji
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang
CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 20:17 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi sejumlah pengacaranya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto menggugat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam lanjutan sidang di MK, ahli yang dihadirkan Hasto untuk memberikan keterangan di depan mahkamah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan perlu dirumuskan ulang.”Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva dalam sidang gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 UU Tipikor di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan (obstruction of justice) selama ini telah menimbulkan multitafsir.Lihat Juga :Hasto Kristiyanto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK
Pasal 21 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”.Menurut Eva, orang yang membela diri dalam satu perkara hukum tak bisa dijerat perintangan penyidikan. Asalkan, pembelaan itu tetap sesuai prosedur atau ketentuan perundang-undangan.”Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan,” katanya.
Source: www.cnnindonesia.com