Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi

Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi

Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
CNN Indonesia

Jumat, 21 Nov 2025 05:46 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal di kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Ahmad S)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.”Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.”Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya. Lihat Juga :Kejagung Sebut 5 Orang yang Dicekal di Kasus Korupsi Pajak Masih SaksiKendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi.”Iya [berstatus saksi],” pungkasnya.Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan apabila salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.”Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11).Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.Lihat Juga :Alasan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Ken Dicegah ke Luar NegeriSelanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).Diketahui Kejagung telah menggeledah sejumlah termpat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.Lihat Juga :Purbaya soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung: Itu Kasus Lama (tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kejagung

pencekalan

korupsi

dirjen pajak

ken dwijugiasteadi

kementerian keuangan

ARTIKEL TERKAIT

Kortas Tipikor Sebut Kerugian Negara Korupsi PTPN XI Capai Rp645 M

Diperiksa 9 Jam, Halim Kalla Dicecar 50 Pertanyaan soal Korupsi PLTU

Kejagung Sebut 5 Orang yang Dicekal di Kasus Korupsi Pajak Masih Saksi

Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Bui

FOTO: KPK Pamer Ratusan Mlliar Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Alasan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Ken Dicegah ke Luar Negeri

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi Cs Dicekal di Kasus Korupsi
CNN Indonesia

Jumat, 21 Nov 2025 05:46 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal di kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Ahmad S)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.”Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.”Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya. Lihat Juga :Kejagung Sebut 5 Orang yang Dicekal di Kasus Korupsi Pajak Masih SaksiKendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *