Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
CNN Indonesia

Senin, 13 Okt 2025 13:58 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Hakim tunggal I Ketut Darpawan (kanan) memimpin jalannya sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang.Keputusan itu dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan mempertimbangkan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.Lihat Juga :BREAKING NEWSPN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem di Kasus Laptop Pendidikan

Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.Selain itu, hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.”Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.Dengan demikian, hakim memutuskan, “Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”Lihat Juga :Kemendikbudristek & Vendor Kembalikan Dolar dan Rupiah di Kasus LaptopSebelumnya, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.Dia meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan salah satu tuntutannya adalah memerintahkan jaksa membebaskan Nadiem dari tahanan.”Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” ucap Hotman dalam persidangan Jumat pekan lalu.”Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” tandasnya.Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.”Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata jaksa.Jaksa meminta hakim menolak Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tersebut dan menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop adalah sah.Lihat Juga :Polisi Periksa DJ Panda soal Pengancaman ke Erika Carlina LusaNadiem diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang juga diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.Jaksa penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya Keterangan saksi Fiona Handayani (mantan stafsus Nadiem), Andre Sulistyo (mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk), Ganis Samoedra Murharyono (Marketing Google), dan Widya (ASN Kemendikbudristek).Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan jaksa penyidik sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Sementara Nadiem juga telah diperiksa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. (ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

nadiem makarim

pengadilan negeri jakarta selatan

praperadilan

korupsi

program digitalisasi pendidikan

kejagung

ARTIKEL TERKAIT

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem di Kasus Laptop Pendidikan

Putusan Praperadilan Eks Menteri Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Alasan Kejagung Tak Jerat Pidana ke Eks Kajari Jakbar

Kortas Tipikor Telusuri Aset Halim Kalla Cs di Kasus PLTU 1 Kalbar

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *