Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif

Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif

Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
CNN Indonesia

Minggu, 30 Nov 2025 05:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung mengatakan pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono karena kooperatif. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak. Pilihan RedaksiKejagung Periksa Total 40 Saksi di Kasus Korupsi PajakEks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi PajakKejagung Beber Alasan Periksa Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus PajakKelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau sampai (14/5/2026).Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak.Ia menyebut adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.”Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” kata Anang.Pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan. (tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kejaksaan agung

pencegahan ke luar negeri

korupsi pajak

pt djarum

victor rachmat hartono

korupsi pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT

Jaksa Agung Resmi Lantik Kepala BPA Kuntadi hingga 3 Kajati

Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak

Kejagung Periksa Total 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak

Melihat Kasus Google Cloud yang Disebut KPK Bisa Nyeret Nadiem

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
CNN Indonesia

Minggu, 30 Nov 2025 05:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung mengatakan pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono karena kooperatif. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak. Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Kooperatif
CNN Indonesia

Minggu, 30 Nov 2025 05:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung mengatakan pencabutan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono karena kooperatif. (Shafira Cendra Arini/Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *