
Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber
CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 22:55 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber.Arif menilai regulasi siber mendesak untuk segera disahkan guna melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital.Lihat Juga :Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil”Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif Rahman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mendukung usulan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang lebih dulu menginisiasi RUU tersebut. Dia menilai, maraknya penggunaan media sosial oleh anak di usia dini meningkatkan risiko paparan terhadap konten negatif.”Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius,” kata Politikus Partai NasDem itu. Menurut Arif, anak-anak kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak di antara mereka yang mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.Lihat Juga :DPR Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UUDia mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menunjukkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat 48 persen di antaranya merupakan remaja di bawah usia 18 tahun per Oktober 2024.”Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” katanya.Arif mengatakan sejumlah negara kini telah memiliki regulasi ketat dalam melindungi anak di ruang digital. Australia, misalnya, melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook.Sementara Prancis mewajibkan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga telah menerapkan Online Safety Act yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.Lihat Juga :Pramono Yakin Pelaku Ledakan SMA 72 Terpapar Medsos, Bukan BullyingDi Filipina, pengguna media sosial bahkan diwajibkan mencantumkan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah penyalahgunaan akun anonim.Menurut Arif, Indonesia perlu segera mengambil langkah serupa. Dia menilai, kehadiran RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.”Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” katanya. (thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
ruu perlindungan siber
dpr ri
perlindungan anak
keamanan siber
data pribadi
regulasi digital
media sosial
ARTIKEL TERKAIT
Surya Paloh Belum Mau PAW Sahroni dan Nafa Urbach Usai Sanksi MKD
Puan Segera Rapat Pimpinan DPR Bahas Putusan MKD Pangkas Dana Reses
Uya Kuya usai Lolos Sanksi MKD soal Joget saat Rapat: Sangat Objektif
Kata-kata Pertama Sahroni usai Disanksi MKD Nonaktif 6 Bulan di DPR
Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio Langgar Kode Etik
Pakar di Sidang Sahroni Cs: Ada Penggiringan Opini di Demo Agustus
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber
CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 22:55 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber.Arif menilai regulasi siber mendesak untuk segera disahkan guna melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia digital.Lihat Juga :Pemerintah-DPR Pelajari Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil”Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif Rahman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mendukung usulan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang lebih dulu menginisiasi RUU tersebut. Dia menilai, maraknya penggunaan media sosial oleh anak di usia dini meningkatkan risiko paparan terhadap konten negatif.”Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber.
Source: www.cnnindonesia.com