Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun

Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun
Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun

Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 08:03 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Anggota DPRD Depok divonis pencara kasus cabuli anak di bawah umur di SPBU. (Devi/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia — Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara.”Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua di PN Depok, seperti dikutip detikcom Rabu (15/10).”Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan MediaAda hal yang meringankan hukuman Rudy. Yakni Rudy dinilai bersikap sopan selama persidangan. “Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok,” ujarnya.Hakim menjelaskan perbuatan Rudy menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban. Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.Sebelumnya, anggota DPRD Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.”Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya.Lihat Juga :Kakek Cabuli Kakek di Tasikmalaya, Modus Tawari Jasa PijatKorban disebut mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu, ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.”Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” ujarnya.Lihat Juga :Perempuan F dalam Kasus Fajar Eks Kapolres Ngada Dituntut 12 Tahun BuiBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

rudy kurniawan

dprd depok

pencabulan anak

kejahatan seksual

hukuman penjara

ARTIKEL TERKAIT

Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 3 Anak

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Divonis 5 Tahun, Suami 7 Tahun Bui

Pengadilan Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid-19

MA Tolak Kasasi, Budi Said Divonis 16 Tahun dan Bayar Rp1 Triliun

MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 08:03 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Anggota DPRD Depok divonis pencara kasus cabuli anak di bawah umur di SPBU. (Devi/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia — Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara.”Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua di PN Depok, seperti dikutip detikcom Rabu (15/10).”Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan MediaAda hal yang meringankan hukuman Rudy. Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Cabuli Anak 15 Tahun
CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 08:03 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Anggota DPRD Depok divonis pencara kasus cabuli anak di bawah umur di SPBU. (Devi/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia — Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara.”Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua di PN Depok, seperti dikutip detikcom Rabu (15/10).”Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan MediaAda hal yang meringankan hukuman Rudy.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *