
Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 12:24 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Arsip ASDP via Detikcom). Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto untuk Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan hingga Jumat (28/11) siang.Sejumlah persoalan mengemuka dalam diskusi internal di lembaga antirasuah tersebut. Satu di antaranya mengenai apakah Ira dkk harus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terlebih dahulu sebelum dibebaskan atau tidak.”Ya, termasuk itu. Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Pengacara & Keluarga Tiba di Rutan KPK Jelang Ira ASDP Bebas Hari IniDiskusi itu muncul karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Ira dkk bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara dan denda. “Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami. Tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” tutur Budi.”Saya kira tidak ada kendala ya,” tegasnya.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PTASDPtahun 2019-2022.Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat ataudissenting opinionSunoto.Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PTASDP.Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsipBusiness Judgement Rule(BJR).Saat para pihak sedang memikirkan upaya hukum banding, tepatnya pada Selasa, 25 November petang, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PTASDPperiode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PTASDPtahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.Lihat Juga :KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses (ugo/ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
asdp
ira puspadewi
kpk
ARTIKEL TERKAIT
Pengacara & Keluarga Tiba di Rutan KPK Jelang Ira ASDP Bebas Hari Ini
KPK Sudah Terima SK Rehabilitasi, Pembebasan Ira ASDP Diproses
KPK Terima Info SK Rehabilitasi Ira ASDP Akan Dikirim Jumat Pagi
Ahli di Sidang: Paulus Tannos Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
Eks Dirut ASDP Belum Juga Bebas Meski Dapat Rehabilitasi 2 Hari Lalu
Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Apakah Ira ASDP Dieksekusi Dahulu Sebelum Dibebaskan? CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 12:24 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Arsip ASDP via Detikcom).
Source: www.cnnindonesia.com