
Aturan Baru Surabaya soal Hajatan di Jalan, Izin Ketat-Denda Rp50 Juta
    login
    register
Home
Nasional
                                                                                                 Politik
                                                                                                                                 Hukum & Kriminal
                                                                                                                                 Peristiwa
                                                                                                                                 Pemilu
                                                                                                                                 Info Politik 
BERITA TERBARU
Internasional
                                                                                                 Asean
                                                                                                                                 Asia Pasifik
                                                                                                                                 Timur Tengah
                                                                                                                                 Eropa Amerika 
BERITA TERBARU
Ekonomi
                                                                                                 Keuangan
                                                                                                                                 Energi
                                                                                                                                 Bisnis
                                                                                                                                 Makro
                                                                                                                                 Corporate Action 
BERITA TERBARU
Olahraga
                                                                                                 Sepakbola
                                                                                                                                 Moto GP
                                                                                                                                 F1
                                                                                                                                 Raket 
BERITA TERBARU
Teknologi
                                                                                                 Teknologi Informasi
                                                                                                                                 Sains
                                                                                                                                 Telekomunikasi
                                                                                                                                 Climate 
BERITA TERBARU
Otomotif
                                                                                                 Tren
                                                                                                                                 Mobil
                                                                                                                                 Motor
                                                                                                                                 E-Vehicle
                                                                                                                                 Commercial
                                                                                                                                 Info Otomotif 
BERITA TERBARU
Hiburan
                                                                                                 Film
                                                                                                                                 Musik
                                                                                                                                 Seleb
                                                                                                                                 Seni Budaya
                                                                                                                                 Music At Newsroom 
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
                                                                                                 Health
                                                                                                                                 Food
                                                                                                                                 Travel
                                                                                                                                 Trends 
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
                                    Foto
                                    Video
                                    Infografis
                                    Indeks
                                    Fokus
                                    Kolom
                                    Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
 Surabaya Terbitkan Aturan Baru soal Izin Hajatan di Jalan, Lebih Ketat
  CNN Indonesia
Sabtu, 25 Okt 2025 19:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Wali Kota Surabaya terbitkan aturan baru soal izin hajatan di Jalan. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera menerbitkan aturan baru mengenai pendirian tenda hajatan di jalan umum.Ia menekankan, setiap kegiatan yang menutup badan jalan harus melalui mekanisme izin berlapis dari perangkat wilayah hingga kepolisian.Menurut Eri, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menghindari keluhan warga akibat kemacetan atau gangguan aktivitas publik akibat tenda hajatan yang berdiri di badan jalan tanpa izin. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan. Maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan lurah,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (25/10).Lihat Juga :Umrah Mandiri Kini Legal, Perhatikan Cara Daftarnya
Eri menyatakan, pengajuan izin tidak bisa lagi langsung ke kepolisian tanpa pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah. Polsek pun hanya dapat mengeluarkan izin resmi setelah ada persetujuan dari RT, RW dan lurah setempat.”Dan Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW dan lurah,” ujarnya.Selain perizinan, Pemkot Surabaya juga mensyaratkan adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi penutupan harus disampaikan melalui media agar warga sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.”Kalau dia menutup jalan, maka harus ada tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa itu akan ditutup,” jelas Eri.Lihat Juga :Geger Warga Israel Punya KTP Cianjur, Dirjen Dukcapil Buka SuaraIa juga menegaskan, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Setiap penyelenggara hajatan wajib memastikan ada jalur yang masih bisa dilewati, serta opsi jalan alternatif. Mereka juga harus memperhitungkan dampak kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.”Ditutup pun maka akan boleh berapa meter [saja]. Enggak semua ditutup 3/4 begitu ya,” kata dia.”Jadi kalau Satpol PP ngitung, Dishub gitu [mempertimbangkan risiko] macetnya apa, karena dia harus tujuh hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yo kan,” tambahnya.Eri mengatakan, pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang mendirikan tenda tanpa izin. Besaran dendanya bisa mencapai Rp50 juta.”Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Dan itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong bingung,” kata Eri.Eri memastikan, ketentuan ini berlaku untuk semua jalan di Surabaya, baik jalan kota maupun jalan perkampungan. Namun, mekanisme izinnya disesuaikan dengan tingkat jalan dan kewenangan wilayah.Lihat Juga :Penyidik Jampidsus Ungkap Anomali di Balik 88 Tas Sandra Dewi”Semua jalan,” kata Eri singkat saat ditanya soal cakupan aturan.Ia menjelaskan, untuk wilayah kampung atau gang kecil, izin cukup dikeluarkan oleh perangkat lingkungan tanpa melibatkan kepolisian.”Kalau perkampungan enggak ada izin Polsek, izin RT, RW per kampung, Bos. Lek nang jero kampung loh ya. Tapi kalau jalan yang utama sih enggak ada izin Polsek. Iya. Karena diundang-undang jalan itu kan Polri itu kan diundang di jalan. Jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Lek jalan kampung, RT, RW,” jelasnya.Politikus PDIP ini menyebut, aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat wilayah dan organisasi perangkat daerah terkait. Pemerintah kota terus melakukan edukasi agar warga memahami tata cara perizinan dan tidak mendirikan tenda semaunya sendiri.Lihat Juga :Penyidik Jampidsus Ungkap Anomali di Balik 88 Tas Sandra Dewi”Sudah sosialisasi ini. Jadi kita dengan melalui Biro Kesra, kita sudah turun ke lapangan, sudah kita edukasi terus. Yang terpenting RT, RW sudah tersampaikan nanti juga akan disampaikan terus ya. Karena terus setiap hari kita sampaikan. Jadi gak iso ono gawe tendo sak enake dewe (tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tutup Eri. (frd/bac)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
surabaya
izin hajatan di jalanan surabaya
ARTIKEL TERKAIT
35 Siswa dan Guru di Malang Diduga Keracunan MBG, SPPG Disetop
Uji Coba Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Bakal Digelar di Laut Surabaya
Kapal Selam Tanpa Awak Bakal Jaga Perairan RI, Uji Coba Pekan Depan
Warga Surabaya Dibatasi Buat Tenda Hajatan di Tengah Jalan
Semburan Berbau Gas Muncul di Sungai Rungkut Surabaya, PGN Investigasi
MUI Minta Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
        © 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
        with permission. Tentang Kami |
        Redaksi |
        Pedoman Media Siber |
        Karir |
        Disclaimer
        CNN U.S. |
        CNN International |
        CNN en ESPAÑOL |
        CNN Chile
        CNN México |
        العربية |
        日本語 |
        Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com