
Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 02:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Pakar respons aturan sopir taksi online wajib KTP Bali. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Denpasar, CNN Indonesia — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, Kemendagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak melakukan, tidak bersifat yang namanya diskriminasi, apakah sudah dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik mengikuti tahapan-tahapan atau belum,” imbuhnya.Lihat Juga :DPRD Sepakat Sopir Taksi Online Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat Nomor DK
Selain itu, ia pun menambahkan, bahwa jika ditemukan pertentangan, termasuk dengan undang-undang lalu lintas dan jalan raya, maka Raperda wajib diperbaiki sebelum dapat diundangkan.”Nanti kalau memang ada undang-undang lain, yaitu undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, yang dilanggar atau yang bertentangan, setelah dipelajari oleh Kemendagri, maka itu disuruh diperbaiki dulu perdanya. Gitu. Nah, itu ada tahapan perbaikan,” jelasnya.Menurutnya, meski telah disepakati Pemprov Bali dan DPRD Bali, status Raperda tetap berada di bawah pengawasan preventif pemerintah pusat.Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali, telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.Raperda tersebut akan mewajibkan sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”, standardisasi tarif dengan pembedaan tarif bagi WNI dan WNA, serta rencana penerbitan Pergub untuk pengaturan sanksi. Raperda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan.Lihat Juga :Sopir Pariwisata Bali Gelar Aksi Lagi, Tagih Enam Tuntutan ke DPRD (kdf/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
sopir taksi online
ktp bali
raperda ask
kemendagri
angkutan sewa khusus
dprd bali
ARTIKEL TERKAIT
Wamendagri Ajak Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Peran Daerah Hadirkan Sekolah Rakyat
Pansus TRAP DPRD Bali Setop Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking
Wamendagri Ajak Sekda & Kepala Bappeda Percepat Program Kopdeskel
DPRD Sepakat Sopir Taksi Online Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat Nomor DK
Kemendagri Gandeng Lemhannas dan PYC Perkuat Kapasitas Kepala Daerah
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 02:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Pakar respons aturan sopir taksi online wajib KTP Bali. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Denpasar, CNN Indonesia — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda. Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Peristiwa
Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 02:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Pakar respons aturan sopir taksi online wajib KTP Bali. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Denpasar, CNN Indonesia — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.
Source: www.cnnindonesia.com