Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 02:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Pakar respons aturan sopir taksi online wajib KTP Bali. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)

Denpasar, CNN Indonesia — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, Kemendagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak melakukan, tidak bersifat yang namanya diskriminasi, apakah sudah dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik mengikuti tahapan-tahapan atau belum,” imbuhnya.Lihat Juga :DPRD Sepakat Sopir Taksi Online Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat Nomor DK

Selain itu, ia pun menambahkan, bahwa jika ditemukan pertentangan, termasuk dengan undang-undang lalu lintas dan jalan raya, maka Raperda wajib diperbaiki sebelum dapat diundangkan.”Nanti kalau memang ada undang-undang lain, yaitu undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, yang dilanggar atau yang bertentangan, setelah dipelajari oleh Kemendagri, maka itu disuruh diperbaiki dulu perdanya. Gitu. Nah, itu ada tahapan perbaikan,” jelasnya.Menurutnya, meski telah disepakati Pemprov Bali dan DPRD Bali, status Raperda tetap berada di bawah pengawasan preventif pemerintah pusat.Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali, telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.Raperda tersebut akan mewajibkan sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”, standardisasi tarif dengan pembedaan tarif bagi WNI dan WNA, serta rencana penerbitan Pergub untuk pengaturan sanksi. Raperda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan.Lihat Juga :Sopir Pariwisata Bali Gelar Aksi Lagi, Tagih Enam Tuntutan ke DPRD (kdf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

sopir taksi online

ktp bali

raperda ask

kemendagri

angkutan sewa khusus

dprd bali

ARTIKEL TERKAIT

Wamendagri Ajak Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Peran Daerah Hadirkan Sekolah Rakyat

Pansus TRAP DPRD Bali Setop Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Wamendagri Ajak Sekda & Kepala Bappeda Percepat Program Kopdeskel

DPRD Sepakat Sopir Taksi Online Wajib Ber-KTP Bali dan Pelat Nomor DK

Kemendagri Gandeng Lemhannas dan PYC Perkuat Kapasitas Kepala Daerah

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 02:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Pakar respons aturan sopir taksi online wajib KTP Bali. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)

Denpasar, CNN Indonesia — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda. Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 02:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Pakar respons aturan sopir taksi online wajib KTP Bali. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)

Denpasar, CNN Indonesia — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.”Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku,” kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *