
Bacakan Pledoi, Eks Dirut Bantah Rugikan Negara di Kasus ASDP
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Bacakan Pledoi, Eks Dirut Bantah Rugikan Negara di Kasus ASDP
CNN Indonesia
Sabtu, 08 Nov 2025 10:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi bantah rugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi membantah telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.Bantahan itu disampaikan Ira dalam sidang pleidoi atau pembelaan usai dirinya dituntut 8,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ira menyebut kerugian negara dalam dakwaan KPK hanya angka fiktif.Lihat Juga :Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” kata Ira dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11).Menurut dia, penahanan dirinya oleh KPK bukan karena korupsi, melainkan keuntungan negara yang diframing sebagai kejahatan. Ira mengaku mulai ditahan 13 Februari 2025 setelah dituduh membeli kepala tua yang dianggap terlalu mahal.[Gambas:Video CNN]Padahal, berdasarkan pembelaan diri, dia hanya membeli 100 persen saham perusahaan ferry seharga 60 persen dari asetnya dan masih menguntungkan.”Nilai kerugian negara Rp1,253 triliun dibuat jaksa setelah penahanan. Bukan oleh BPK atau BPKP, tapi oleh auditor internal KPK yang dibantu dosen,” katanya.Pilihan RedaksiKPK Tindaklanjuti Pemberian Emas ke Pejabat BUMN di Kasus ASDPEks Dirut ASDP Bantah Beri Emas ke Pejabat Kementerian BUMNPadahal kala itu, lanjut Ira, BPK telah menyatakan pembelian tersebut telah sesuai aturan. Ira mengaku selama ini telah hidup dalam kesederhanaan.Dia hanya menaiki kendaraan Mazda keluaran 2012, terbang menggunakan pesawat ekonomi, dan jarang libur. Ira bilang anak-anaknya adalah peneliti yang pulang untuk negaranya.”Integritas keluarga ini bukan sandiwara,” ujar dia.Ira sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.”Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10). (thr/chri)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
ira puspadewi
kasus asdp
kpk
korupsi
ARTIKEL TERKAIT
Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda dan Dirut RSUD
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Dua Kepala Daerah Terjerat OTT KPK dalam Sepekan
KPK Tangkap 13 Orang Terkait OTT Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp6,3 M
KPK Amankan Dokumen & Barang Elektronik dari Rumah Dinas Gubernur Riau
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Bacakan Pledoi, Eks Dirut Bantah Rugikan Negara di Kasus ASDP
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Bacakan Pledoi, Eks Dirut Bantah Rugikan Negara di Kasus ASDP
CNN Indonesia
Sabtu, 08 Nov 2025 10:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi bantah rugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi membantah telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.Bantahan itu disampaikan Ira dalam sidang pleidoi atau pembelaan usai dirinya dituntut 8,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ira menyebut kerugian negara dalam dakwaan KPK hanya angka fiktif.Lihat Juga :Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif.
Source: www.cnnindonesia.com