
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 11:14 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Banjir kepung wilayah Aceh, Sumut, hingga Sumbar. (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendesak agar bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bencana nasional.Nasir yang merupakan legislator dari dapil Aceh itu menyebut kondisi warga di wilayahnya kini kian memprihatinkan. Menurut dia, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.”Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat (28/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan langkah penanganan akan terhambat apabila pemerintah pusat tak kunjung menetapkan status bencana nasional. Akses jalur darat yang putus di beberapa wilayah menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga.Lihat Juga :Banjir dan Longsor Sumut: 62 Warga Meninggal, 65 Masih Hilang
Nasir menilai kondisi banjir di tiga provinsi itu telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.Dia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.Menurut dia, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.”Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut,” katanya.Di Sumatra Utara, status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari setelah lebih dari sepuluh kabupaten dan kota terdampak bencana.Aceh juga berada dalam masa tanggap darurat selama 14 hari setelah banjir dan longsor menerjang 16 kabupaten dan kota. Lebih dari 119 ribu jiwa terdampak, lebih dari 20 ribu warga mengungsi, dan korban meninggal serta hilang masih dilaporkan.Di Sumatra Barat, banjir bandang dan longsor melanda beberapa wilayah seperti Kota Solok dan Kabupaten Agam, dengan ratusan keluarga mengungsi dan korban meninggal yang terus ditemukan tim SAR.Lihat Juga :Fakta-fakta Banjir Besar Kepung Aceh, Sumut hingga Sumbar (thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
bencana nasional
prabowo subianto
banjir
longsor
aceh
sumatera utara
sumatera barat
ARTIKEL TERKAIT
PKS soal Kans Koalisi dengan Demokrat: 2029 Masih Terlalu Jauh
Panglima TNI Beber Isi Rapat dengan Prabowo di Hambalang
Koalisi Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
Gibran Disambut Meriah di Johannesburg dengan Tarian Pantsula
Seskab Teddy Ungkap Alasan Prabowo Tak Hadir KTT G20 di Afsel
Prabowo Bertemu Dasco di Istana Bahas Reforma Agraria hingga Haji 2026
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 11:14 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Banjir kepung wilayah Aceh, Sumut, hingga Sumbar. (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendesak agar bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bencana nasional.Nasir yang merupakan legislator dari dapil Aceh itu menyebut kondisi warga di wilayahnya kini kian memprihatinkan. Menurut dia, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.”Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat (28/11). Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 11:14 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Banjir kepung wilayah Aceh, Sumut, hingga Sumbar. (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mendesak agar bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bencana nasional.Nasir yang merupakan legislator dari dapil Aceh itu menyebut kondisi warga di wilayahnya kini kian memprihatinkan. Menurut dia, banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.”Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat (28/11).
Source: www.cnnindonesia.com