BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut

BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut

BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 23:29 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi menu MBG. (ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)

Yogyakarta, CNN Indonesia — Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dituntut secara hukum apabila telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) namun justru memicu kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).Hal itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha usai berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY.Lihat Juga :Ahli Gizi IPB: Makanan MBG Harus Dikonsumsi 2 Jam Setelah Dibagikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang mengaku telah berpesan kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo beserta kepala dinas kesehatan setempat mengenai ancaman tuntutan terhadap SPPG ber-SLHS ini, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengimplementasian program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.”Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga,” kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11). Dadang menegaskan semua pihak terkait bisa berperan aktif dalam mencegah keracunan makanan dalam program MBG tersebut. Dari sisi pemerintah daerah, ia berharap dinas kesehatan bisa secara ketat memonitor penerbitan SLHS kepada setiap SPPG.Oleh karena itu, setiap  SPPG atau dapur MBG yang nantinya resmi mengantongi SLHS ini akan benar-benar terstandarisasi pada setiap aspeknya.”Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui. Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan kita bersama,” kata Dadang.”Jadi tidak bisa SLHS ini ujuk-ujuk dikasihkan, tidak. Tapi mulai proses, ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua. Kalau sudah ya kita keluarkan,” sambungnya. Lihat Juga :Dapur Umum MBG Sesuai Standar Bakal Dapat Insentif Rp6 Juta per HariDengan 24 dari total 42 SPPG se-Kota Yogyakarta yang sudah beroperasi, kata Dadang, dinas kesehatan harus menjadwalkan untuk pencermatan segala persyaratan pada setiap dapur MBG.”Sehingga nanti begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian,” harap Dadang.Sementara, dari sisi BGN dan SPPG, sudah disusun tata kelola MBG sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Antara lain, pemakaian air galon demi mencegah bakteri Entamoeba coli pada makanan.Selain itu, pemakaian bahan-bahan pangan berkualitas serta pengurangan target kapasitas harian SPPG. Kemudian pengaturan pola masak dan waktu distribusi makanan ke kelompok penerima manfaat.Lihat Juga :Pramono Beri Waktu Sebulan Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel Mangkrak (kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

bgn

sppg

slhs

berita daerah

keracunan mbg

mbg

makan bergizi gratis

ARTIKEL TERKAIT

Jawa Timur Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Picu Bencana 6-12 November

Banjir Lahar Dingin Semeru Rusak Tanggul hingga Lahan Pertanian

Ahli Gizi IPB: Makanan MBG Harus Dikonsumsi 2 Jam Setelah Dibagikan

SPPG Angsau Dua Komitmen Gandeng Petani Lokal Dukung Program MBG

Cak Imin Dorong BGN Gunakan Barang dan Bahan Lokal pada Program MBG

BGN Akui Ada Peluang Kerja Sama dengan India soal MBG

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

BGN: SPPG Pemilik SLHS Timbulkan Keracunan MBG Bisa Dituntut
CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 23:29 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi menu MBG. (ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)

Yogyakarta, CNN Indonesia — Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dituntut secara hukum apabila telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) namun justru memicu kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).Hal itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha usai berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY.Lihat Juga :Ahli Gizi IPB: Makanan MBG Harus Dikonsumsi 2 Jam Setelah Dibagikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang mengaku telah berpesan kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo beserta kepala dinas kesehatan setempat mengenai ancaman tuntutan terhadap SPPG ber-SLHS ini, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengimplementasian program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.”Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga,” kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11). Dadang menegaskan semua pihak terkait bisa berperan aktif dalam mencegah keracunan makanan dalam program MBG tersebut.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *