Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan

Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan

Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 08:42 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi tersangka. Polrestro Bekasi menetapkan direktur perumda tirta di Bekasi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.”Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Senin (20/10) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Daftar Rumah dan Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik. Kapolres mengungkapkan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.Peristiwa tipu gelap tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 yang lokasinya di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.Meski sudah jadi tersangka, polisi masih belum menahan AEZ  dengan alasan penyidik masih dalam fase pendalaman perkara.”Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” ucapnya.Begitu pula dengan total kerugian materiil yang dialami korban. Polisi belum dapat memastikan meski nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.”Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka dan para saksi. Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang,” katanya.Lihat Juga :Perkembangan Terbaru Kasus Lisa Mariana vs Ridwan KamilMustofa menegaskan penanganan kasus ini tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara tersebut terungkap secara jelas.”Memang si AEZ ini juga sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap satu dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan,” ucapnya.”Kejaksaan Kabupaten Bekasi pun menurut informasi sedang memeriksa dugaan kasus lain dengan terlapor orang yang sama. Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” imbuh Kapolres.Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pihak AEZ maupun kuasa hukumnya, serta Perumda Tirta Bhagasasi. (kid/antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

penipuan

bekasi

polisi

ARTIKEL TERKAIT

Viral Warung Epy Kusnandar Didatangi Preman, Polisi Turun Tangan

Orang Tua Timothy Mahasiswa Unud Minta Polisi Usut Kematian Anaknya

Sopir Pajero Viral Pakai Strobo dan Pelat Dinas Polisi Ditangkap

Polda Sumut soal Ketua DPD NasDem Sumut: Hanya Pengecekan, Minta Maaf

Aksi Jurnalis Papua, Peringati Setahun Teror Molotov ke Kantor Jubi

Polda Sulsel & Polda Kalsel Jadi yang Terbaik di Kompolnas Awards 2025

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Direktur Perumda Tirta di Bekasi Jadi Tersangka Penipuan
CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 08:42 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi tersangka. Polrestro Bekasi menetapkan direktur perumda tirta di Bekasi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.”Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Senin (20/10) seperti dikutip dari Antara.Lihat Juga :Daftar Rumah dan Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *