Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 16:43 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Dokter PPDS Unpad Priguna divonis 11 tahun penjara usai perkosa pasien RSHS Bandung. ( CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter residen UNPAD yang tengah mengenyam pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.Vonis yang dijatuhkan hakim, karena dinilai Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung.”Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priguna dianggap majelis hakim melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Lihat Juga :Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Pasien RSHS

Bayar ganti rugi ke korban Rp137 jutaSelain pidana pokok di atas, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137 juta lebih.Dari jumlah tersebut, senilai Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA. Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.”Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” kata Lingga.Dalam membacakan vonis, hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Priguna diantaranya bahwa perbuatan Priguna tersebut meresahkan masyarakat, dilakukan lebih dari satu kali dan kepada lebih dari satu korban, serta menyalahgunakan profesi yang ia jalani sebagai dokter untuk perbuatan yang melanggar hukum.”Hal yang meringankan, belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, dan ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah memberi santunan kepada salah satu korban,” katanya.Lihat Juga :Update Kasus Pemerkosaan PPDS: Bukti Kondom Positif DNA PrigunaVonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun kurungan badan. Termasuk jumlah denda dan restitusi yang mesti dibayarkan.Belum putuskan bandingSementara itu, kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra belum memutuskan akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.”Terkait masalah, putusan tersebut, kita menyatakan untuk pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari. Sebetulnya terkait masalah, putusan, memang tidak sesuai harapan. Tapi apapun hasil putusannya tetap kita menghargai dan menghormati apapun putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim,” katanya usai persidangan.Aldi mengungkap pada fakta persidangan jika kliennya tersebut diketahui mengidap bipolar. Keabsahan bipolar tersebut pun dibuktikan dengan adanya kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.”Sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kita atau pendakwa ini memang mengidap efektif bipolar sebagaimana atas pemeriksaan dari ahli yang hadir persidangan,” katanya.Lihat Juga :Kemenkes Akan Evaluasi Ruangan Kosong Buntut Kasus Pelecehan di RSHS (csr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

dokter ppds

pemerkosaan

rshs bandung

kekerasan seksual

priguna anugerah pratama

ARTIKEL TERKAIT

Brigadir W Tersangka Pembunuhan Dosen, Kapolda Jambi Buka Suara

Bripda Waldi Diduga Perkosa Sebelum Bunuh Dosen di Jambi

Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi, Ada Motif Asmara

Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Pasien RSHS

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Menteri PPPA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Harus Dibawa ke Pengadilan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 16:43 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Dokter PPDS Unpad Priguna divonis 11 tahun penjara usai perkosa pasien RSHS Bandung. ( CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter residen UNPAD yang tengah mengenyam pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.Vonis yang dijatuhkan hakim, karena dinilai Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung.”Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priguna dianggap majelis hakim melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Lihat Juga :Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Pasien RSHS

Bayar ganti rugi ke korban Rp137 jutaSelain pidana pokok di atas, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137 juta lebih.Dari jumlah tersebut, senilai Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *