DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada

DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada
DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada

DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada
CNN Indonesia

Rabu, 12 Nov 2025 21:36 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi II DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap ada tiga rancangan undang-undang yang akan masuk dalam pembahasan RUU kodifikasi atau omnibus law UU Pemilu yang rencananya akan dibahas pada 2026 mendatang.Arse mengatakan hasil evaluasi Prolegnas perubahan kedua 2025, menyepakati RUU Pemilu akan dibahas melalui sistem kodifikasi pada 2026 mendatang. Selain RUU Pemilu, ada dua RUU lain yang masuk di dalamnya, masing-masing RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.”Kita memasukkan dua pemilihan, satu Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik,” kata Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, hasil revisi UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), telah menyepakati pembahasan RUU Pemilu akan dibahas melalui metode kodifikasi atau omnibus law.Lihat Juga :Komisi X DPR Rampungkan Omnibus Law Sisdiknas, Jamin Posisi Pesantren

Dia mengatakan revisi tersebut akan mengubah sejumlah substansi terkait pemilu dan pilkada buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, hingga pemisahan pemilu nasional dan daerah.Dalam revisi UU Pemilu, lanjut Arse, MK juga telah memerintahkan tak ada lagi rezim pemisahan pemilu dan pilpres atau pileg dan pilkada. Sehingga, sambungnya, dua RUU terkait keduanya akan disatukan.”Alasan utamanya adalah kita mengikuti putusan MK bahwa rezim pemilu hanya satu. Tidak ada lagi rezim lain, pilkada menjadi rezim pemilu untuk apa kalau sudah satu rezim, rezim pemilu kita buat lagi. Apalagi pemilu serentak daerah, pemilu serentak nasional,” katanya.Rencananya, terang Arse, tim panitia kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk pada awal 2026 mendatang. Lihat Juga :Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pemilu Awal 2026Dia bilang omnibus law RUU Pemilu itu nantinya akan disepakati menjadi usul inisiatif DPR, dan dibahas melalui panitia khusus lintas komisi.”Dan sudah ada kesepahaman juga nanti pada saat pembahasan kita pakai alat kerja Pansus,” kata Arse.Politikus Partai Golkar itu meyakini DPR masih memiliki waktu untuk membahas RUU tersebut hingga proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang akan dimulai akhir 2026. Oleh karenanya, kata dia, proses pembahasan harus segera dimulai.”Artinya, bisa dapat dipastikan segera selesai. Lalu pertengahan tahun, kalau memang semua sepakat, kita sudah masuk ke pembahasan,” katanya.Lihat Juga :Ramai-ramai Kader Daerah Tolak Budi Arie Gabung Gerindra (thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

omnibus law

ruu pemilu

dpr

ruu partai politik

ruu pilkada

kodifikasi

mahkamah konstitusi

pemilu serentak

ARTIKEL TERKAIT

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pemilu Awal 2026

PDIP Tolak Usul Demokrat Ubah BPIP Jadi Kementerian

DPR Cecar Kemenperin Curiga Udang Radioaktif Cikande Dijual di RI

Duduk Perkara DPR Pangkas Dana Reses dari Rp702 Juta Jadi Rp500 Juta

Putusan MKD Soal Uya Kuya & Adies Kadir Akan Dibawa ke Paripurna

Dasco Sebut Dana Reses Anggota DPR Jadi Rp500 Juta Imbas Putusan MKD

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada
CNN Indonesia

Rabu, 12 Nov 2025 21:36 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Suasana rapat di Komisi II DPR beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap ada tiga rancangan undang-undang yang akan masuk dalam pembahasan RUU kodifikasi atau omnibus law UU Pemilu yang rencananya akan dibahas pada 2026 mendatang.Arse mengatakan hasil evaluasi Prolegnas perubahan kedua 2025, menyepakati RUU Pemilu akan dibahas melalui sistem kodifikasi pada 2026 mendatang. Selain RUU Pemilu, ada dua RUU lain yang masuk di dalamnya, masing-masing RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.”Kita memasukkan dua pemilihan, satu Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik,” kata Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *