
DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2025 21:31 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyarankan Menteri HAM Natalius Pigai agar usulan korupsi masuk pelanggaran HAM dimasukkan ke RUU soal HAM.Namun, Andreas menyebut hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).Lihat Juga :Menteri Pigai Enggan Respons Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut,” kata Andreas yang juga kader PDIP itu saat dihubungi, Jumat (24/10).Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut. Menurut dia, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat. “Melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal ekonomi masyarakat,” kata Nasir yang juga politikus PKS.Lihat Juga :Menteri Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAMPigai sebelumnya meminta DPR menyetujui usulnya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.Menurutnya belum ada negara yang memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM. Pigai mengklaim pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah.”Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ucapnya di Kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (21/10) lalu.Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi.”Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” imbuhnya.Lihat Juga :Mafindo Sebut Pertamina Jadi Sasaran Utama Disinformasi 2024-2025 (thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
korupsi
pelanggaran ham
ruu ham
dpr
natalius pigai
menteri ham
ARTIKEL TERKAIT
DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri di UU Baru
Komisi VI DPR Pastikan Utang Whoosh Tak Akan Pakai APBN
Survei Median: Tingkat Kepuasan Setahun Prabowo-Gibran 68,9 Persen
Amnesty Sebut RI Saat Ini Otoritarianisme Elektoral, DPR Bantah
Prabowo Telepon Hashim Malam-malam, Cerita Mau Disogok Rp16,5T
Hormati MK, Partai Buruh Mau RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2025 21:31 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyarankan Menteri HAM Natalius Pigai agar usulan korupsi masuk pelanggaran HAM dimasukkan ke RUU soal HAM.Namun, Andreas menyebut hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).Lihat Juga :Menteri Pigai Enggan Respons Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut,” kata Andreas yang juga kader PDIP itu saat dihubungi, Jumat (24/10).Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut. Menurut dia, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat. DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2025 21:31 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyarankan Menteri HAM Natalius Pigai agar usulan korupsi masuk pelanggaran HAM dimasukkan ke RUU soal HAM.Namun, Andreas menyebut hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).Lihat Juga :Menteri Pigai Enggan Respons Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut,” kata Andreas yang juga kader PDIP itu saat dihubungi, Jumat (24/10).Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut. Menurut dia, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat.
Source: www.cnnindonesia.com