DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU

DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU

DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 21:31 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyarankan Menteri HAM Natalius Pigai agar usulan korupsi masuk pelanggaran HAM dimasukkan ke RUU soal HAM.Namun, Andreas menyebut hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).Lihat Juga :Menteri Pigai Enggan Respons Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut,” kata Andreas yang juga kader PDIP itu saat dihubungi, Jumat (24/10).Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut. Menurut dia, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat. “Melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal ekonomi masyarakat,” kata Nasir yang juga politikus PKS.Lihat Juga :Menteri Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAMPigai sebelumnya meminta DPR menyetujui usulnya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.Menurutnya belum ada negara yang memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM. Pigai mengklaim pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah.”Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ucapnya di Kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (21/10) lalu.Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi.”Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” imbuhnya.Lihat Juga :Mafindo Sebut Pertamina Jadi Sasaran Utama Disinformasi 2024-2025 (thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

korupsi

pelanggaran ham

ruu ham

dpr

natalius pigai

menteri ham

ARTIKEL TERKAIT

DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri di UU Baru

Komisi VI DPR Pastikan Utang Whoosh Tak Akan Pakai APBN

Survei Median: Tingkat Kepuasan Setahun Prabowo-Gibran 68,9 Persen

Amnesty Sebut RI Saat Ini Otoritarianisme Elektoral, DPR Bantah

Prabowo Telepon Hashim Malam-malam, Cerita Mau Disogok Rp16,5T

Hormati MK, Partai Buruh Mau RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 21:31 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyarankan Menteri HAM Natalius Pigai agar usulan korupsi masuk pelanggaran HAM dimasukkan ke RUU soal HAM.Namun, Andreas menyebut hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).Lihat Juga :Menteri Pigai Enggan Respons Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut,” kata Andreas yang juga kader PDIP itu saat dihubungi, Jumat (24/10).Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut. Menurut dia, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat. DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

DPR Minta Pigai Masukkan Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM ke RUU
CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 21:31 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyarankan Menteri HAM Natalius Pigai agar usulan korupsi masuk pelanggaran HAM dimasukkan ke RUU soal HAM.Namun, Andreas menyebut hingga saat ini RUU HAM belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).Lihat Juga :Menteri Pigai Enggan Respons Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Silakan masukkan dalam draf usulan Revisi UU HAM usulan pemerintah. Sampai sekarang setahu saya belum ada draf revisi [UU HAM] tersebut,” kata Andreas yang juga kader PDIP itu saat dihubungi, Jumat (24/10).Sementara, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil tak mempermasalahkan usulan dari Menteri Pigai tersebut. Menurut dia, gagasan korupsi sebagai pelanggaran HAM bisa dikategorikan sebagai hak dalam ekonomi masyarakat.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *