
DPR Sebut Substansi RKUHAP Baru dari Koalisi Masyarakat Sipil Hoaks
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Sebut Substansi RKUHAP Baru dari Koalisi Masyarakat Sipil Hoaks
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 11:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPR RI Puan Maharani menuding sejumlah poin dari koalisi masyarakat sipil terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang adalah hoaks. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani menuding sejumlah poin dari koalisi masyarakat sipil terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang adalah hoaks.Pernyataan itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II saat mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.Lihat Juga :BREAKING NEWSDPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).Sementara, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengungkap sejumlah pasal yang dimaksud hoaks. Pertama, isu yang menyebut polisi atau penyidik bisa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Merujuk Pasal 135 ayat (2), kata Habib, penyadapan sama sekali tak diatur dalam KUHAP baru. Dia bilang aturan soal penyadapan akan diatur secara secara khusus dalam undang-undang soal penyadapan.”Semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” kata dia.Lihat Juga :Kontroversi RKUHAP, Perbandingan Pembuat UU & Protes Koalisi SipilKedua, isu yang menyebut polisi bisa membekukan tabungan atau nomor rekening secara sepihak. Menurut Habib, merujuk Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru, semua pemblokiran tabungan harus seizin ketua pengadilan.Ketiga, isu yang menyebut polisi bisa mengambil sepihak gawai dan data pribadi. Merujuk Pasal 44, terang Habib, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan.Keempat, polisi bisa menahan hingga menggeledah tanpa dugaan tindak pidana yang jelas. Habib menegaskan Pasal 93 dan 99 KUHAP baru mengatur segala bentuk penahanan dan penggeledahan harus disertai dua alat bukti dugaan tindak pidana.”Menurut pasal 93 dan pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” katanya.Lihat Juga :Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur PenyadapanKoalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya mengungkap sejumlah poin dalam KUHAP baru yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang aparat.Mereka misalnya merujuk Pasal 5 yang menyebut penangkapan hingga penggeledahan bisa dilakukan tanpa dua alat bukti tindak pidana.Lalu, mereka juga menyebut Pasal 105, 112A, dan Pasal 132A KUHAP bisa membuat aparat menyita hingga memblokir tanpa izin pengadilan dengan alasan kemendesakan yang subjektif.”RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124),” demikian dikutip dari rilis resmi koalisi. (fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
rkuhap
puan maharani
dpr ri
koalisi masyarakat sipil
hoaks
hukum acara pidana
ARTIKEL TERKAIT
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU
Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat
DPR Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Hari Ini
11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka Suara
DPR Dijadwalkan Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Besok
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe DPR Sebut Substansi RKUHAP Baru dari Koalisi Masyarakat Sipil Hoaks
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Sebut Substansi RKUHAP Baru dari Koalisi Masyarakat Sipil Hoaks
CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 11:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua DPR RI Puan Maharani menuding sejumlah poin dari koalisi masyarakat sipil terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang adalah hoaks. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani menuding sejumlah poin dari koalisi masyarakat sipil terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang adalah hoaks.Pernyataan itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II saat mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.Lihat Juga :BREAKING NEWSDPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).Sementara, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengungkap sejumlah pasal yang dimaksud hoaks. Pertama, isu yang menyebut polisi atau penyidik bisa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Source: www.cnnindonesia.com