
DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun
CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 11:59 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Komisi II DPR mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi II DPR mengusulkan Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tak perlu mengubah UU IKN. Sebab, kata Dede, jika melalui revisi, prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.Lihat Juga :MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum”Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata dia saat dihubungi, Jumat (21/11). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU IKN hingga 190 tahun.Menurut dia, jangka waktu tersebut tak masuk akal sebab statusnya sama seperti hak milik karena akan dikelola tiga generasi. Menurutnya, tak boleh ada satupun lembaga non pemerintah yang menguasai lahan negara terlalu lama. “Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” kata politikus Demokrat itu.Terlebih, merujuk UU Pokok Agraria, terang Dede, HGU mestinya hanya diberikan maksimal 30 atau 90 tahun melalui evaluasi.”Maksimal kurang lebih 90 tahun, itupun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa 3 generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.Lihat Juga :Melihat Lagi Aturan Jokowi Obral HGU IKN 190 Tahun yang Dibatalkan MKSementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Namun, pada prinsipnya, kata Irawan, putusan MK bersifat final dan mengikat.Oleh karenanya, Presiden dan DPR harus mematuhi dan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, dia Irawan menilai putusan MK tepat jika merujuk UU Pokok Agraria.”Itu sepertinya sama dengan substansi di undang-undang agraria,” katanya. MK pada Kamis (13/11) menyatakan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (Karyawan Swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN.Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan yaitu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus sehingga jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA). (thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
dpr
perppu
ikn
mahkamah konstitusi
hak guna usaha
uu ikn
agraria
hak atas tanah
ARTIKEL TERKAIT
Pakar soal Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Singgung soal Keseimbangan
Gerindra, PAN, hingga Golkar Respons Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR
Bahlil Ungkap Alasan Butuh Polisi dan Jaksa Aktif di Kementerian ESDM
Politikus PDIP soal Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR: Rakyat yang Mana? 5 Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Politik
DPR Usul Presiden Bikin Perppu Usai MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun
CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 11:59 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Komisi II DPR mengusulkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi II DPR mengusulkan Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tak perlu mengubah UU IKN. Sebab, kata Dede, jika melalui revisi, prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.Lihat Juga :MK: Penguasaan Tanah Ratusan Tahun di IKN Tak Punya Kekuatan Hukum”Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata dia saat dihubungi, Jumat (21/11).
Source: www.cnnindonesia.com