
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 21:34 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejari Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 Rp10,95 miliar. (Foto: iStockphoto/FOTOKITA)
Sleman, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo alias SP, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.Pada bulan lalu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penyidik telah telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo pada hari ini, Selasa (28/10). Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, petugas melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Selasa malam.Lihat Juga :Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Buka Suara
Bambang menerangkan upaya ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana; tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” lanjut Bambang menjelaskan dasar penahanan SP.Pada 30 September 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menetapkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo alias SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.Sri Purnomo sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.Lihat Juga :Anak Menteri Imigrasi Jadi Korban Penipuan Bisnis Tas Mewah HermesPenyidik juga telah memeriksa total hingga 300 orang, termasuk SP sebanyak dua kali. Adapun penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan para saksi, ahli serta dokumen.Dugaan perkara ini menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Pemberian dana hibah diatur melalui Permenkeu No 46/PMK/07/2020.Hasil penyidikan mengungkap SP selaku bupati Sleman pada waktu itu menyalurkan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.Modus SP saat itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.Lihat Juga :Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Tas Mewah hingga RumahMenurut kejaksaan, perbuatan SP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus ini, Kejari menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone.Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (kum/pta)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
sri purnomo
korupsi dana hibah sleman
sleman
berita daerah
ARTIKEL TERKAIT
Mandor Proyek di Bali Tewas dengan Luka di Leher, Diduga Digorok
PT IMIP Bantah Ada Korban Tewas Saat Bentrok Sesama TKA
Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Pasien RSHS
Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Prada Lucky di Pengadilan Militer
Dakwaan Sidang, Komandan Kompi Cambuk Prada Lucky dengan Selang
Siswa SMP di Kulon Progo DIY Kecanduan Judol hingga Terlilit Pinjol
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 21:34 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejari Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 Rp10,95 miliar. (Foto: iStockphoto/FOTOKITA)
Sleman, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo alias SP, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.Pada bulan lalu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam dugaan korupsi ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penyidik telah telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo pada hari ini, Selasa (28/10). Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, petugas melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.
Source: www.cnnindonesia.com