
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 18:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.Hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah menurut hukum dalam kasus investasi PT Taspen.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000″Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata dia. Lihat Juga :Kasus Investasi Taspen, Jaksa KPK Tuntut Antonius Kosasih 10 Tahun Bui”Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan adalah terdakwa yang merupakan eks Dirut Taspen tidak memberikan contoh yang baik serta tak mendukung pemberantasan korupsi.Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.Ia juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.Lihat Juga :Eks Dirut Taspen Beli Tanah Rp4 Miliar Gunakan Nama PacarKosasih pun dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.JPU KPK berkeyakinan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.Apabila ia tak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. (mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
korupsi
antonius kosasih
taspen
vonis penjara
kasus korupsi
ARTIKEL TERKAIT
Istri Nadiem Ragukan Penetapan Tersangka: Saya Yakin Integritasnya
Prabowo Perluas Operasi Nasional Basmi Tambang Ilegal
Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Korupsi ke PT Timah
Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Bawa Bukti Baru untuk Proses PK
KPK Minta Saksi Kasus Kuota Haji Kooperatif, Ingatkan Upaya Paksa
KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Buntut Aduan Dugaan Suap Jaksa
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 18:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.Hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah menurut hukum dalam kasus investasi PT Taspen.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000″Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata dia.
Source: www.cnnindonesia.com