
Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 18:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks pegawai Unram dipenjara usai hamili mahasiswi. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia — Vonis pidana hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.”Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP,” katanya mengutip Antara, Jumat (5/12). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Hasil Interogasi: Ipda Fajri Hamili Pacar Saat Masih Taruna AkpolDalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.Putusan ini terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.Lihat Juga :Polisi Beristri di Trenggalek Dilaporkan Usai Hamili PacarNamun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa. (tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kekerasan seksual
mahasiswi
vonis pidana
eks pegawai unram
kehamilan
ARTIKEL TERKAIT
RUU PP: Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana
PPA Makassar Ungkap Penculik Bilqis Sempat Jual Anak Kandungnya
Yusril Ungkap Ortu Surati Presiden Minta Pemulangan Reynhard Sinaga
Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Pasien RSHS
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 18:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks pegawai Unram dipenjara usai hamili mahasiswi. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia — Vonis pidana hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.”Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP,” katanya mengutip Antara, Jumat (5/12). Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 18:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Eks pegawai Unram dipenjara usai hamili mahasiswi. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia — Vonis pidana hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.”Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP,” katanya mengutip Antara, Jumat (5/12).
Source: www.cnnindonesia.com