Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara
CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 17:18 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut eksekusi akan dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.Lihat Juga :Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).Anang menjelaskan dengan putusan MA tersebut vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebelumnya Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari. Putusan dibacakan pada Rabu (12/11/2025).”Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” masih dari laman Kepaniteraan MA.MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Lihat Juga :DPR Bantah Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama di RKUHAPMajelis hakim tingkat banding saat itu dipimpin oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.Adapun uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah. (fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

zarof ricar

kejaksaan negeri jakarta selatan

vonis 18 tahun

hukum pidana

kasasi ma

eksekusi hukuman

pengadilan tinggi dki jakarta

jaksa

ARTIKEL TERKAIT

Kasasi Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar Inkrah

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Pakar Hukum: Fenomena Upload Foto Warga di Aplikasi AI Melawan Hukum

Tiga Pekan Berlalu, Belum Ada Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro dkk

Riva Siahaan Sampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi BBM

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara
CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 17:18 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut eksekusi akan dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.Lihat Juga :Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).Anang menjelaskan dengan putusan MA tersebut vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebelumnya Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara
CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 17:18 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Kepala Balitbang Kumdil MA Zarof Ricar.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut eksekusi akan dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.Lihat Juga :Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11).Anang menjelaskan dengan putusan MA tersebut vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebelumnya Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *