Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram
Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram
CNN Indonesia

Sabtu, 22 Nov 2025 02:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Pelaku pembakaran rumah Hakim di Medan gasak perhiasan 200 gram. (CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, ditetapkan sebagai dalang pembakaran rumah milik mantan atasannya. Pelaku bernama Fahrul Aziz Siregar juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim tersebut.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro.Lihat Juga :Polisi Bantah Rumah Hakim PN Medan Dibakar Terkait Kasus Korupsi Jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di situlah ada perhiasan milik istri korban. Tersangka berhasil mengambil perhiasan. Kemudian perhiasan yang dicuri dimasukkan ke dalam tas selempangnya,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).Setelah menggasak perhiasan, Fahrul menyiramkan pertalite yang dibawanya ke sejumlah titik di dalam rumah. Dia mulai membakar pintu baju yang tergantung, lalu ke sisi lain lemari, bawah laci, hingga bagian springbed. “Setelah itu tersangka mengambil tisu, membakar pertama kali di bagian pintu baju yang digantung. Kemudian dibakar kedua di sebelahnya, dan dibakar ketiga di bawah laci, serta dibakar keempat di springbed. Sisa botol pertalite dilempar di bawah tempat tidur,” lanjutnya.Lihat Juga :Kronologi Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Versi PolisiDari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti perhiasan seberat 209,78 gram. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai Rp204 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan emas curian.”Sejauh ini hanya perhiasan yang dicuri. Laci yang dibongkar hanya tempat perhiasan, sedangkan brankas tidak dibuka karena waktu tersangka membakar rumah itu cuma 15 menit,” kata Calvijn.Selain Fahrul sebagai pelaku utama, polisi turut meringkus tiga tersangka lain. Oloan Hamonangan Simamora diketahui mengetahui rencana kejahatan dan ikut menerima hasil pencurian.Lihat Juga :Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan”Tersangka Hariman Sitanggang membantu Aziz menjual perhiasan emas dan menerima hasil penjualan. Sementara tersangka Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan membeli perhiasan hasil kejahatan atau sebagai penadah,” paparnya.Diketahui, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah. (fnr/tis)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

eks sopir

pembakaran rumah

hakim medan

ARTIKEL TERKAIT

Penembak Warga Tawuran Makassar Ditangkap, Pembakar 13 Rumah Diburu

Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Koptu HB Temui Tersangka

Moeldoko Perintahkan KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo

TNI Janji Usut Pembakaran Rumah Wartawan Karo: Puspomad Sudah Komitmen

Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Karo Sumut Residivis Pembunuhan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram
CNN Indonesia

Sabtu, 22 Nov 2025 02:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Pelaku pembakaran rumah Hakim di Medan gasak perhiasan 200 gram. (CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, ditetapkan sebagai dalang pembakaran rumah milik mantan atasannya. Pelaku bernama Fahrul Aziz Siregar juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim tersebut.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro.Lihat Juga :Polisi Bantah Rumah Hakim PN Medan Dibakar Terkait Kasus Korupsi Jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di situlah ada perhiasan milik istri korban. Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram
CNN Indonesia

Sabtu, 22 Nov 2025 02:00 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Pelaku pembakaran rumah Hakim di Medan gasak perhiasan 200 gram. (CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, ditetapkan sebagai dalang pembakaran rumah milik mantan atasannya. Pelaku bernama Fahrul Aziz Siregar juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim tersebut.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro.Lihat Juga :Polisi Bantah Rumah Hakim PN Medan Dibakar Terkait Kasus Korupsi Jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di situlah ada perhiasan milik istri korban.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *