Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda

Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda

Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
Kemenimipas | CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 11:27 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

(Foto: arsip Kemenimipas)

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), yakni kebijakan yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.GCI adalah bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Melalui kebijakan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.Agus menyatakan, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Hal ini disampaikan pada kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Rabu (19/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Agus.Agus menjelaskan, konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Dengan kata lain, juga menyatakan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.”Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Agus. (rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kemenimipas

kementerian imigrasi dan pemasyarakatan

menteri imipas agus andrianto

global citizen

global citizen of indonesia

ARTIKEL TERKAIT

Peringati Hari Bakti Perdana, Kemenimipas Teguhkan Spirit Pengabdian

Kemenimipas Sepakati 8 MoU untuk Perkuat Transformasi Kelembagaan

Kemenimipas Perkuat Ekosistem Kebijakan Publik, Optimalkan Birokrasi

Kemenimipas Terapkan Model Mobilitas Talenta untuk Perkuat ASN

Kemenimipas Luncurkan Pedoman Renstra Hingga Tingkat Unit Kerja

Optimalisasi Aset, Biro BMN Pantau Lahan Kemenimipas di Nusakambangan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda
Kemenimipas | CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 11:27 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

(Foto: arsip Kemenimipas)

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), yakni kebijakan yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda.GCI adalah bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Melalui kebijakan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.Agus menyatakan, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan. Hal ini disampaikan pada kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Rabu (19/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Agus.Agus menjelaskan, konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *