
Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 03:22 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. RUU Perampasan Aset masuk prolegnas DPR RI 2025. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Makassar, CNN Indonesia — Guru besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar menyoroti kontroversi atau lima pasal multitafsir yang yang terdapat di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. “RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” kata Harris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).Menurut Harris bahwa di pasal 2 RUU tersebut mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Kemudian masalah yang akan ditimbulkan dari pasal itu menggeser asar praduga tak bersalah. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian juga pasal 3 menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan.”Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” ungkapnya. Lihat Juga :Jokowi Klaim Era Pemerintahannya Tiga Kali Ajukan RUU Perampasan AsetKemudian pasal 5 ayat (2) huruf a menyatakan perampasan yang dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati, kata Harris dimana aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas.Tak hanya itu, menutur Harris pasal 7 ayat (1) dalam RUU tersebut menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal dunia, kabur atau dibebaskan.”Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” katanya.Harris pun menyarankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memperjelas definisi pasal-pasal kontroversial tersebut dan memberikan perlindungan kepada ahli waris jika harta yang dimilikinya dari hasil beritikad baik tidak boleh dirampas.”Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat, termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” terangnya.Lihat Juga :Menko Yusril: DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan AsetProses perampasan kata Harris harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik, sehingga proses perampasan harus terbuka.”Sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti,” pungkasnya.PDIP wanti-wanti RUU perampasan jadi alat penguasaSementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan mewanti-wanti RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi alat politik penguasa.Sturman karena itu menilai pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik luas, bahkan pihaknya berencana bakal membawa RUU itu ke perguruan tinggi.”Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali. Kami akan datang kampus-kampus. Perspektif orang yang setuju, kemudian orang yang tidak setuju,” kata Sturman di kompleks parlemen, Selasa (16/9).Lihat Juga :Geruduk KPK, ICW Sampaikan 11 Tuntutan Antikorupsi”Jangan sampai itu alat penguasa. Untuk menjadikan sesuatu, kan kasihan nanti. Tiba-tiba Bapak dituduh, diduga untuk menjadi, yang lama ya, pasti akan berubah. Menjadi tindak pidana korupsi. Baru diduga sudah dirampas. Oh kasihan,” imbuhnya.Dia mengatakan naskah akademik RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyiapan di Badan Keahlian DPR. Namun, menurut dia, dalam prosesnya bukan tidak mungkin substansinya bakal berubah.”Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” kata dia.DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg, Rabu (17/9).Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.”Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.Lihat Juga :RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Jadi Inisiatif DPR (mir/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
ruu perampasan aset
perlindungan aset
hukum pidana
transparansi hukum
dpr ri
ARTIKEL TERKAIT
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka CSR BI Heri Gunawan & Satori
Polda Jatim Diminta Buka Data Penangkapan Demo Agustus
Komisi III Respons Usul Restorative Justice Tersangka Demo di Makassar
KPK Periksa Anggota OJK hingga DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Kronologi Pembunuhan Sekeluarga 5 Orang di Indramayu
LBH Desak Polda Sumut Bebaskan 39 Pendemo Tunjangan DPR di DPRD Medan
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com