Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa

Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa
Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa

Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa
CNN Indonesia

Selasa, 04 Nov 2025 22:40 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi penganiayaan di Trenggalek. (iStockphoto/South_agency)

Surabaya, CNN Indonesia — Salah seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno (37) jadi korban kekerasan dan penganiayaan usai menyita ponsel milik salah satu muridnya saat jam pelajaran.Pelakunya adalah A (27), yang disebut merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Saat ini dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Peristiwa ini bermula pada Jumat (31/10) lalu, saat Eko mengajar dan meminta para siswa untuk mengerjakan tugas yang ia berikan.Saat itu para murid memang dibolehkan menggunakan ponsel, namun dengan catatan asal handphone itu digunakan untuk mencari bahan tugas dan berkaitan pelajaran yang diberikan. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi di tengah pelajaran, Eko ternyata mendapati seorang siswi, yang tak lain adalah adik dari A, tengah menggunakan ponselnya di luar ketentuan pembelajaran.Lihat Juga :Pukuli Mahasiswa Tidur di Masjid hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap

Eko kemudian menegur dan menyita ponsel milik siswi tersebut karena digunakan tak sesuai ketentuan kegiatan pembelajaran. Ponsel itu kemudian diserahkannya ke bidang kesiswaan.Karena tak terima dan mengira ponselnya dirusak oleh gurunya, siswi itu kemudian mengadu ke kakaknya, A. Pelaku yang naik pitam kemudian mendatangi rumah Eko dan melakukan penganiayaan. Atas peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan. Ia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.”Untuk kejadiannya bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak, sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan hp,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11).Lihat Juga :Tersangka Penganiayaan di Sulsel Dihukum Wajib Azan 3 Pekan di MasjidUsai mendapat laporan itu, polisi lalu langsung melakukan tahapan penyelidikan hingga penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti.”Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi,” ucapnya.A pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Trenggalek per Senin (3/11) malam tadi.”Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore,” ujarnya.Ia juga membenarkan, A merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Namun, Eko tak menyebut siapa nama anggota legislatif yang dimaksud tersebut.”Benar [suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek],” ujar dia.Lihat Juga :Pengeroyokan-Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa LahanAtas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.”Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

guru

penganiayaan

trenggalek

dprd

kekerasan

ARTIKEL TERKAIT

Mahasiswa Yatim Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Keluarga Buka Suara

Pukuli Mahasiswa Tidur di Masjid hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap

Tersangka Penganiayaan di Sulsel Dihukum Wajib Azan 3 Pekan di Masjid

Cambuk Pantat Prada Lucky, Komandan Kompi Didakwa Pasal Berlapis

Kepala SPPG di Jatiasih Bekasi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Karyawati

Pangdam Respons Vonis 10 Bulan Bui Prajurit Penganiaya Maut di Medan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa
CNN Indonesia

Selasa, 04 Nov 2025 22:40 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi penganiayaan di Trenggalek. (iStockphoto/South_agency)

Surabaya, CNN Indonesia — Salah seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno (37) jadi korban kekerasan dan penganiayaan usai menyita ponsel milik salah satu muridnya saat jam pelajaran.Pelakunya adalah A (27), yang disebut merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Saat ini dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Peristiwa ini bermula pada Jumat (31/10) lalu, saat Eko mengajar dan meminta para siswa untuk mengerjakan tugas yang ia berikan.Saat itu para murid memang dibolehkan menggunakan ponsel, namun dengan catatan asal handphone itu digunakan untuk mencari bahan tugas dan berkaitan pelajaran yang diberikan.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *