
Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan
CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Eks Kepala PN Jaksel disebut perdagangkan keadilan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai makelar kasus. Arif dinilai memperdagangkan keadilan karena menerima suap terkait pengurusan perkara.”Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut makelar perkara atau makelar kasus,” ujar hakim Andi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.Hakim menilai Arif yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat seharusnya menjunjung tinggi etika, terutama karena pengadilan yang ia pimpin menjadi tolok ukur peradilan di Indonesia. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO”Namun, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta justru memperdagangkan keadilan, yaitu dengan berkali-kali bertemu pihak berperkara,” kata hakim. Pertemuan itu, lanjutnya, bertujuan membahas pemberian uang untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim, serta peraturan perundang-undangan.Arif juga disebut menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan pengadilan untuk mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara tiga korporasi terkait ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.Lihat Juga :KPK Koordinasi ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji”Dalam rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang 2.500.000 dolar Amerika Serikat,” ujar hakim.Uang itu diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, para advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dana suap disalurkan melalui Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebelum dibagikan kepada sejumlah pihak.Atas praktik suap tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom kemudian menjatuhkan putusan lepas bagi tiga korporasi tersebut. (ryn/tis)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
korupsi
makelar kasus
tipikor
suap
hakim
ARTIKEL TERKAIT
Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Hakim Tipikor Sebut Djuyamto Cs Terima Suap karena Serakah
Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding
KPK Koordinasi ke Pemerintah Arab Saudi Terkait Kasus Kuota Haji
Hakim: Perbuatan Suap Hakim Djuyamto Seperti Petir di Siang Bolong
Hakim Djuyamto dkk Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan
CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Eks Kepala PN Jaksel disebut perdagangkan keadilan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai makelar kasus. Arif dinilai memperdagangkan keadilan karena menerima suap terkait pengurusan perkara.”Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut makelar perkara atau makelar kasus,” ujar hakim Andi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.Hakim menilai Arif yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat seharusnya menjunjung tinggi etika, terutama karena pengadilan yang ia pimpin menjadi tolok ukur peradilan di Indonesia. Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Hakim: Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan
CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:40 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Eks Kepala PN Jaksel disebut perdagangkan keadilan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai makelar kasus. Arif dinilai memperdagangkan keadilan karena menerima suap terkait pengurusan perkara.”Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut makelar perkara atau makelar kasus,” ujar hakim Andi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.Hakim menilai Arif yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat seharusnya menjunjung tinggi etika, terutama karena pengadilan yang ia pimpin menjadi tolok ukur peradilan di Indonesia.
Source: www.cnnindonesia.com