Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
CNN Indonesia

Minggu, 16 Nov 2025 04:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.Rivai menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.Lihat Juga :Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama. Rivai menjelaskan juga akan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.”Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.Lihat Juga :Koalisi: Pembahasan & Substansi RKUHAP Masih Banyak Tumpukan MasalahRivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.”Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” katanya. (fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

rkuhap

ikadin

hukum acara pidana

pengesahan rkuhap

kuhp baru

ARTIKEL TERKAIT

Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR

RKUHAP: Penyidik Boleh Sita Tanpa Izin Pengadilan Jika Mendesak

RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam

Politikus PAN: Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang

Eddy Hiariej-Haris Azhar Debat RUU KUHAP, Bahas RJ & Judicial Scrutiny

KPK Diskusi Bareng LSM Bahas 17 Poin Masalah RKUHAP

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Ikadin: RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
CNN Indonesia

Minggu, 16 Nov 2025 04:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengatakan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu segera disahkan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.Rivai menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.Lihat Juga :Peradi SAI Beri 2 Catatan Jelang Pengesahan RKUHAP di Paripurna DPR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).Sebagai contoh, Rivai menjelaskan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama. Rivai menjelaskan juga akan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.”Demikian juga pengaturan Restorative Justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.Lihat Juga :Koalisi: Pembahasan & Substansi RKUHAP Masih Banyak Tumpukan MasalahRivai memahami lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.”Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” katanya.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *