Istana soal Silfester Tak Kunjung Dieksekusi: Itu Ranah Penegak Hukum

Istana soal Silfester Tak Kunjung Dieksekusi: Itu Ranah Penegak Hukum
Istana soal Silfester Tak Kunjung Dieksekusi: Itu Ranah Penegak Hukum

Istana Menanggapi Keterlambatan Eksekusi Silfester Matutina: Tanggung Jawab Penegak Hukum

Latar Belakang Kasus

Kasus Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah menarik perhatian publik setelah terpidana ini belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Silfester terjerat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Tindakan hukum tersebut berakar dari orasi Silfester yang menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pernyataan dari Istana

Menyikapi situasi ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan tanggapan resmi. Dalam sebuah pesan singkat yang disampaikan pada Rabu, 10 September 2025, Hasan menegaskan bahwa eksekusi Silfester adalah ranah penegakan hukum. “Biar itu jadi ranahnya penegak hukum,” ungkapnya. Hasan juga meminta agar perkembangan terbaru mengenai kasus ini ditanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan.

Keberadaan Silfester dan Tindakan Kejaksaan

Sementara itu, Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sedang berupaya mencari keberadaan Silfester untuk melaksanakan eksekusi putusan hakim. Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. “Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan setelah peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan di Jakarta pada 2 September 2025.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pencarian terhadap Silfester terus dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, meskipun hingga saat ini Silfester belum dapat ditemukan.

Reaksi Publik

Keterlambatan eksekusi terhadap Silfester telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas sistem hukum di Indonesia, sementara yang lain menyerukan transparansi lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini juga menjadi sorotan media, di mana banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan Silfester dan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan.

Kesimpulan

Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia, terutama dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Dengan pernyataan dari Istana dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari penegak hukum dan kejelasan mengenai keberadaan Silfester Matutina.

Key Facts

– **Nama Terpidana**: Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
– **Kasus**: Pencemaran nama baik dan fitnah dilaporkan oleh Solihin Kalla pada tahun 2017.
– **Pernyataan Istana**: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa eksekusi adalah ranah penegak hukum.
– **Upaya Kejaksaan**: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan pencarian untuk mengeksekusi Silfester.
– **Tanggal Pernyataan**: 10 September 2025.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *