
Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 22:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Iwakum ajukan permohonan uji materi UU Pers ke MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah yang menilai organisasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikutip dari keterangan tertulis.Lihat Juga :Ramai-ramai Kritik Istana Cabut ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.Ponco menjelaskan Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.”Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.”Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan,” imbuh Ponco.Sementara itu, Ponco juga menilai dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir samaseperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada.Lihat Juga :Ormas Diduga Halangi Wartawan Liput Musala Ambruk Ponpes SidoarjoFaktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.”Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya “perlindungan hukum” bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan,” katanya.Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum itu adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.”Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran,” ujarnya.Lihat Juga :Biro Pers Istana Menyesal Cabut ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia (yoa/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
iwakum
uu pers
legal standing
mahkamah konstitusi
wartawan
kebebasan pers
komdigi
ARTIKEL TERKAIT
MK Tidak Terima Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP
KPK Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik, Kaji soal Rangkap Jabatan
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Koalisi Sipil Siapkan Draf Uji Materiil
MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Beda Pendapat
Tim Advokasi Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: Ujian Integritas MK
Polda Jambi Minta Maaf soal Adang Wartawan Wawancara Komisi III DPR
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 22:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Iwakum ajukan permohonan uji materi UU Pers ke MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah yang menilai organisasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikutip dari keterangan tertulis.Lihat Juga :Ramai-ramai Kritik Istana Cabut ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.Ponco menjelaskan Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.”Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.”Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi.
Source: www.cnnindonesia.com