Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers

Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers

Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 22:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Iwakum ajukan permohonan uji materi UU Pers ke MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah yang menilai organisasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikutip dari keterangan tertulis.Lihat Juga :Ramai-ramai Kritik Istana Cabut ID Liputan Wartawan CNN Indonesia

Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.Ponco menjelaskan Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.”Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.”Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan,” imbuh Ponco.Sementara itu, Ponco juga menilai dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir samaseperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada.Lihat Juga :Ormas Diduga Halangi Wartawan Liput Musala Ambruk Ponpes SidoarjoFaktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.”Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya “perlindungan hukum” bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan,” katanya.Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum itu adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.”Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran,” ujarnya.Lihat Juga :Biro Pers Istana Menyesal Cabut ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia (yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

iwakum

uu pers

legal standing

mahkamah konstitusi

wartawan

kebebasan pers

komdigi

ARTIKEL TERKAIT

MK Tidak Terima Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP

KPK Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik, Kaji soal Rangkap Jabatan

MK Tolak Uji Formil UU TNI, Koalisi Sipil Siapkan Draf Uji Materiil

MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Beda Pendapat

Tim Advokasi Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: Ujian Integritas MK

Polda Jambi Minta Maaf soal Adang Wartawan Wawancara Komisi III DPR

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Iwakum Bantah Pemerintah Tak Penuhi Legal Standing Uji Materi UU Pers
CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 22:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Iwakum ajukan permohonan uji materi UU Pers ke MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membantah pernyataan pemerintah yang menilai organisasi itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” kata Ponco, usai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dikutip dari keterangan tertulis.Lihat Juga :Ramai-ramai Kritik Istana Cabut ID Liputan Wartawan CNN Indonesia

Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.Ponco menjelaskan Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.”Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.”Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *