Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.”Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).Lihat Juga :Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.”Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi. Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Namun, terdakwa hanya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.”Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.Lihat Juga :Penemuan Kerangka Diduga Anggota Polri Korban Tsunami Aceh 2004Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang merupakan dakwaan subsidair penuntut umum.Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding. (fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

jaksa banding

uang palsu

uin makassar

kejaksaan negeri gowa

annar salahuddin sampetoding

ARTIKEL TERKAIT

Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Pabrik Uang Palsu di Garut Digerebek Polisi, Rp271 Juta Diamankan

Hakim Vonis Nenek Perantara Edar Uang Palsu UIN Makassar 1,5 Tahun Bui

Polisi Gerebek Gudang Dolar AS Palsu di Jaksel, 2 Orang Ditangkap

Pencetak Uang Palsu UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut RSUD Gowa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp3,3 Miliar

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.”Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).Lihat Juga :Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.”Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi. Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar
CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.”Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).Lihat Juga :Terdakwa Utama Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.”Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi. Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *