
Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 17:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Fahrurozi)
Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka.Tonny ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu.Lihat Juga :Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11).Victor mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban lain dari jaksa gadungan tersebut. Sebelumnya, tim kejagung menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Tonny mengaku kepada korban dapat mengurus perkara karena menjabat staf khusus jaksa agung.Tim Kejagung juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magasin.”Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11).Lihat Juga :Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke PenjaraBarang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku saat ditangkap sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik Tonny.Berdasarkan pengakuan, Tonny baru melakukan penipuan terhadap dua orang. Kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tonny mendapatkan uang Rp200 juta.”Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” kata Apreza.Apreza menyebut Tonny pernah menjadi jaksa namun dipecat oleh Kejagung pada 2009 silam atas kasus penipuan. (fra/arl/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
jaksa gadungan
penipuan
pamulang
kota tangerang selatan
kejaksaan agung
uang tunai
senjata api
ARTIKEL TERKAIT
Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal
Jaksa Gadungan di Pamulang Tipu Warga Rp310 Juta Dalih Urus Perkara
Usut Dugaan Korupsi Petral, Kejagung Telah Periksa 20 Orang Saksi
Mahfud MD Jadi Korban Video AI, Bagi-bagi Duit Rampasan Korupsi
Mobil Boks Pengisi ATM Terbakar di Polman, Uang Rp4,6 Miliar Hangus
Kejagung Periksa Direktur SDM Antam di Kasus Korupsi Minyak Mentah
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 17:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Fahrurozi)
Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka.Tonny ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu.Lihat Juga :Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11).Victor mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban lain dari jaksa gadungan tersebut. Sebelumnya, tim kejagung menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Tonny mengaku kepada korban dapat mengurus perkara karena menjabat staf khusus jaksa agung.Tim Kejagung juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magasin.”Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11).Lihat Juga :Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke PenjaraBarang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku saat ditangkap sebanyak Rp283 juta. Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Jadi Tersangka
CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 17:20 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Fahrurozi)
Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menetapkan Tonny Renaldo Matan (49), seorang jaksa gadungan yang melakukan penipuan penipuan Rp310 juta sebagai tersangka.Tonny ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa hari lalu.Lihat Juga :Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11).Victor mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban lain dari jaksa gadungan tersebut. Sebelumnya, tim kejagung menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Tonny mengaku kepada korban dapat mengurus perkara karena menjabat staf khusus jaksa agung.Tim Kejagung juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magasin.”Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11).Lihat Juga :Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke PenjaraBarang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku saat ditangkap sebanyak Rp283 juta.
Source: www.cnnindonesia.com