
Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Nov 2025 01:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Setelah menyelesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice, jaksa di Sinjai beri sanksi tersangka untuk azan dan membersihkan masjid selama tiga pekan. (AFP/GENT SHKULLAKU)
Makassar, CNN Indonesia — Tersangka penganiayaan, MBT alias Bangkit (23) diberikan sanksi membersihkan dan melakukan azan di masjid di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama tiga pekan.Sanksi hukuman sosial itu diberikan usai jaksa memberhentikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).Lihat Juga :Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Kamis (30/10).Semula, tersangka–yang masih berstatus sebagai mahasiswa–dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap sepupunya usai cekcok pada Senin (22/9) lalu sekitar pukul 00.50 WITA. Kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, Surya sementara kumpul bersama rekannya sambil berpesta minuman keras (miras).Dalam perjalanan pulang, tersangka dan korban terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan motor dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.Tersangka yang merasa jengkel lantas memukul muka korban sebanyak satu kali, mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali, serta badan bagian belakang satu kali, hingga Korban terjatuh dan mengalami luka-luka.”Berdasarkan hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul,” ungkapnya.Lihat Juga :Kejari Kaji Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar NegeriKejaksaan Negeri Sinjai mengambil langkah keadilan restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara.”Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya dan yang terpenting, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Selain itu, telah dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak yang mendapat respons positif dari masyarakat,” jelasnya.”Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial,” tambah Didik.Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.”Tersangka dikenakan hukuman sanksi sosial untuk membersihkan masjid dan azan selama tiga minggu,” katanya. (mir/kid)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
sulawesi selatan
masjid
sanksi sosial
keadilan restoratif
berita daerah
ARTIKEL TERKAIT
Farhan Buka Suara Usai Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari
Kejari Usut Korupsi Pemkot Bandung, Wakil Walkot Erwin Masih Saksi
Tersangka Penganiayaan di Sulsel Dihukum Wajib Azan 3 Pekan di Masjid
3 Anggota Polda Sumut Dipatsus Usai Mabuk hingga Tabrak Wanita
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Lampung hingga Sulsel
Anggota Polres Tanjungbalai Buron Usai Curi Uang dari ATM Tersangka
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Nov 2025 01:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Setelah menyelesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice, jaksa di Sinjai beri sanksi tersangka untuk azan dan membersihkan masjid selama tiga pekan. (AFP/GENT SHKULLAKU)
Makassar, CNN Indonesia — Tersangka penganiayaan, MBT alias Bangkit (23) diberikan sanksi membersihkan dan melakukan azan di masjid di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama tiga pekan.Sanksi hukuman sosial itu diberikan usai jaksa memberhentikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).Lihat Juga :Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Kamis (30/10).Semula, tersangka–yang masih berstatus sebagai mahasiswa–dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap sepupunya usai cekcok pada Senin (22/9) lalu sekitar pukul 00.50 WITA. Kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, Surya sementara kumpul bersama rekannya sambil berpesta minuman keras (miras).Dalam perjalanan pulang, tersangka dan korban terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan.
Source: www.cnnindonesia.com