Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid

Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid

Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
CNN Indonesia

Sabtu, 01 Nov 2025 01:42 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Setelah menyelesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice, jaksa di Sinjai beri sanksi tersangka untuk azan dan membersihkan masjid selama tiga pekan. (AFP/GENT SHKULLAKU)

Makassar, CNN Indonesia — Tersangka penganiayaan, MBT alias Bangkit (23) diberikan sanksi membersihkan dan melakukan azan di masjid di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama tiga pekan.Sanksi hukuman sosial itu diberikan usai jaksa memberhentikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).Lihat Juga :Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Kamis (30/10).Semula, tersangka–yang masih berstatus sebagai mahasiswa–dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap sepupunya usai cekcok pada Senin (22/9) lalu sekitar pukul 00.50 WITA. Kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, Surya sementara kumpul bersama rekannya sambil berpesta minuman keras (miras).Dalam perjalanan pulang, tersangka dan korban terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan motor dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.Tersangka yang merasa jengkel lantas memukul muka korban sebanyak satu kali, mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali, serta badan bagian belakang satu kali, hingga Korban terjatuh dan mengalami luka-luka.”Berdasarkan hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul,” ungkapnya.Lihat Juga :Kejari Kaji Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar NegeriKejaksaan Negeri Sinjai mengambil langkah keadilan restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara.”Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya dan yang terpenting, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Selain itu, telah dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak yang mendapat respons positif dari masyarakat,” jelasnya.”Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial,” tambah Didik.Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.”Tersangka dikenakan hukuman sanksi sosial untuk membersihkan masjid dan azan selama tiga minggu,” katanya. (mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

sulawesi selatan

masjid

sanksi sosial

keadilan restoratif

berita daerah

ARTIKEL TERKAIT

Farhan Buka Suara Usai Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari

Kejari Usut Korupsi Pemkot Bandung, Wakil Walkot Erwin Masih Saksi

Tersangka Penganiayaan di Sulsel Dihukum Wajib Azan 3 Pekan di Masjid

3 Anggota Polda Sumut Dipatsus Usai Mabuk hingga Tabrak Wanita

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Lampung hingga Sulsel

Anggota Polres Tanjungbalai Buron Usai Curi Uang dari ATM Tersangka

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Jaksa Sinjai Beri Sanksi Tersangka Penganiayaan Azan-Bersihkan Masjid
CNN Indonesia

Sabtu, 01 Nov 2025 01:42 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Setelah menyelesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice, jaksa di Sinjai beri sanksi tersangka untuk azan dan membersihkan masjid selama tiga pekan. (AFP/GENT SHKULLAKU)

Makassar, CNN Indonesia — Tersangka penganiayaan, MBT alias Bangkit (23) diberikan sanksi membersihkan dan melakukan azan di masjid di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama tiga pekan.Sanksi hukuman sosial itu diberikan usai jaksa memberhentikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).Lihat Juga :Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Kamis (30/10).Semula, tersangka–yang masih berstatus sebagai mahasiswa–dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap sepupunya usai cekcok pada Senin (22/9) lalu sekitar pukul 00.50 WITA. Kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, Surya sementara kumpul bersama rekannya sambil berpesta minuman keras (miras).Dalam perjalanan pulang, tersangka dan korban terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *