Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa

Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa
Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa

Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa
CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 01:10 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Advokat Junaedi Saibih (kiri) turut didakwa rintangi penyidikan Kejagung. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan para terdakwa membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.Lihat Juga :Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.Tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula. “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.[Gambas:Video CNN]Jaksa mengatakan para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak benar.”Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng,” tutur jaksa.Jaksa menambahkan para terdakwa juga menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.Pilihan RedaksiRapat di DPR, Kejagung Dicecar soal Kasus OOJ Direktur TV SwastaMarcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPOJaksa turut mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.”Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.Upaya yang sama juga dilakukan pada kasus korupsi impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut.Kata jaksa, para terdakwa disebut berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.Lihat Juga :Dewan Pers Sebut Tayangan di Kasus OOJ Bukan Produk Jurnalistik”Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit,” tuturnya.”Begitu pula dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” tutur jaksa.Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ryn/chri)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kejaksaan agung

tian bahtiar

suap vonis lepas cpo

kriminal

ARTIKEL TERKAIT

Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M atas Vonis Lepas CPO

Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

Nadiem Diperiksa di Rutan Kejari Jaksel Terkait Kasus Korupsi Laptop

Sandra Dewi Minta Tas-Kondominium di Kasus Harvey Moeis Dikembalikan

Kata-kata Prabowo Saat Lihat Pengembalian Uang Korupsi CPO Rp13 T

Daftar Rumah dan Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Junaedi Saibih dkk Didakwa Rintangi Penyidikan CPO hingga Impor Gulaa
CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 01:10 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Advokat Junaedi Saibih (kiri) turut didakwa rintangi penyidikan Kejagung. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan para terdakwa membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.Lihat Juga :Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.Tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula. “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *