
KPK Mengungkap Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah menjadi sorotan publik dan lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pejabat di berbagai tingkatan di Kemenag menerima bagian dari praktik korupsi ini. Hal ini terungkap dalam pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 September 2025.
Penjelasan KPK
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setiap pejabat di Kemenag, dari tingkat atas hingga bawah, memperoleh bagiannya masing-masing dalam skema korupsi yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024. “Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak di dalam lembaga pemerintah. KPK kini sedang mengumpulkan aset-aset yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah dan kendaraan, untuk disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Penyitaan Aset
KPK baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Nilai total dari aset yang disita mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya KPK untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan aliran uang secara berjenjang, dari orang kepercayaan hingga kerabat dan staf ahli pejabat Kemenag.
Proses Penyidikan
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini dan mencegah potensi pelarian tersangka.
Temuan Pansus Angket Haji
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia juga melakukan investigasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus ini menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Implikasi dan Tindakan Selanjutnya
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan menegakkan hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan ke depannya praktik korupsi serupa dapat diminimalisir, sehingga ibadah haji dapat diselenggarakan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Key Facts
– KPK mengungkap bahwa pejabat Kemenag di berbagai tingkatan terlibat dalam korupsi kuota haji.
– Penyidikan kasus dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
– Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
– KPK menyita dua rumah ASN Kemenag senilai Rp6,5 miliar.
– Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024, tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Source: www.cnnindonesia.com