Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae

Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae
Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae

Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae
CNN Indonesia

Sabtu, 04 Okt 2025 02:06 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman ajukan Amicus Curiae di kasus Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak 12 tokoh antikorupsi termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan KPK mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim.Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menjadi dua tokoh yang menjadi sahabat peradilan.Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang perdana Praperadilan. Hakim juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang tersebut. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan itu, dua tokoh sebagai perwakilan yang membacakan amicus curiae yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.”Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Pilihan RedaksiOrang Tua Nadiem Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus LaptopSidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta DibebaskanOrang Tua Sedih Nadiem Jadi Tersangka, Yakin Bebas Lewat PraperadilanArsil menjelaskan amicus curiae ini pada intinya bukan hanya ditujukan kepada Nadiem yang tengah melawan keabsahan status hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, melainkan bisa juga digunakan oleh seluruh pihak secara umum yang tengah mengajukan Praperadilan.Pada pokoknya, amicus curiae menekankan pentingnya prinsip fair trial atau persidangan yang adil.”Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan Praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.Arsil menjelaskan amicus curiae diajukan bukan semata-mata meminta supaya hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Nadiem. Dia memahami hal tersebut bukan kompetisi para tokoh.Sementara itu, Natalia Soebajo mengatakan pada intinya amicus curiae berisi agar para penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum.”Pada saat seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan yang jelas juga yang ada kaitannya dengan tuduhan yang diajukan. Supaya para penegak hukum itu berhati-hati dan bertindak secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Natalia.Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae di Kasus Nadiem1. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo.3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana5. Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.6. Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad.7. Aktivis dan akademisi Hilmar Farid.8. Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman.9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo.11. Advokat Rahayu Ningsih Hoed.12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis. (ryh/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

nadiem makarim

eks jaksa agung

amicus curiae

amicus curiae untuk nadiem makarim

eks pimpinan kpk

ARTIKEL TERKAIT

Orang Tua Sedih Nadiem Jadi Tersangka, Yakin Bebas Lewat Praperadilan

Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

Orang Tua Nadiem Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Kasus Laptop

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Kejagung Siap Hadir

Kejagung Terjunkan 6 Personel Jaga Nadiem Makarim di RS

Kejagung Periksa Eks Menpan Azwar Anas di Kasus Korupsi Laptop Nadiem

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae
CNN Indonesia

Sabtu, 04 Okt 2025 02:06 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman ajukan Amicus Curiae di kasus Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak 12 tokoh antikorupsi termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan KPK mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim.Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menjadi dua tokoh yang menjadi sahabat peradilan.Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang perdana Praperadilan. Hakim juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang tersebut. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan itu, dua tokoh sebagai perwakilan yang membacakan amicus curiae yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.”Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *