Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 22:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejagung klarifikasi soal tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor BBM yang cetak kerugian Rp285 triliun. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi mengenai tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan ‘oplosan’, melainkan ‘blending’ atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ,” kata Anang seperti diberitakan detikcom, Jumat (10/10).”Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, [adanya] blending,” tuturnya. Penjelasan itu disampaikan saat perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian Rp285 triliun.[Gambas:Video CNN]Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10), empat orang menjadi terdakwa.Namun di awal persidangan disepakati bahwa dakwaan akan dibacakan untuk 3 terdakwa lebih dulu, baru lah kemudian seorang terdakwa dituntut secara terpisah. Berikut tiga orang yang dakwaannya dibacakan dalam sidang tersebut.1.⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.2.⁠ ⁠Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.3.⁠ ⁠Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 – 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022.Dalam permasalahan inim jaksa mengungkapkan dua hal yang jadi pokok permasalahan dalam impor produk kilang atau BBM.Pilihan RedaksiKejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 Meter di Kota BogorDakwaan Dilimpahkan, Anak Riza Chalid Cs Segera DisidangJaksa mengatakan awalnya Edward Corne memberikan perlakuan istimewa pada dua perusahaan, yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam proses lelang khusus gasoline RON (Research Octane Number) 90 dan RON 92.Sebagai informasi, produk BBM yang dikenal masyarakat umum untuk RON 90 adalah Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax.”Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Internasional Oil (Singapore) Pte Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte Ltd meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran,” sebut jaksa dalam persidangan tersebut.Setelahnya Edward Corne mengusulkan 2 perusahaan itu sebagai calon pemenang tender melalui memo ke Maya Kusmaya.Usulan itu kemudian diteruskan ke Riva Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (selanjutnya disebut PT PPN). Jaksa kemudian menduga Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau bottom price. Akibatnya, PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.”Bahkan di bawah harga pokok penjualan atau HPP dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” kata jaksa.Jaksa turut menyebutkan total 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah tersebut. (chri)

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kejagung

korupsi bbm

korupsi impor bbm

kriminal

ARTIKEL TERKAIT

MAKI Desak Kejagung Jerat Kajari Jakbar Diduga Terima Jatah Barbuk

FOTO: Sidang Perdana Korupsi Tata Kelola BBM Digelar di Pengadilan

Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo

Kejagung Terjunkan 6 Personel Jaga Nadiem Makarim di RS

Dibantarkan ke Rumah Sakit, Nadiem Makarim Jalani Operasi Ambeien

Kejagung Periksa Eks Menpan Azwar Anas di Kasus Korupsi Laptop Nadiem

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 22:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejagung klarifikasi soal tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor BBM yang cetak kerugian Rp285 triliun. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi mengenai tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan ‘oplosan’, melainkan ‘blending’ atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ,” kata Anang seperti diberitakan detikcom, Jumat (10/10).”Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *