
Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 22:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejagung klarifikasi soal tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor BBM yang cetak kerugian Rp285 triliun. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi mengenai tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan ‘oplosan’, melainkan ‘blending’ atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ,” kata Anang seperti diberitakan detikcom, Jumat (10/10).”Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, [adanya] blending,” tuturnya. Penjelasan itu disampaikan saat perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian Rp285 triliun.[Gambas:Video CNN]Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10), empat orang menjadi terdakwa.Namun di awal persidangan disepakati bahwa dakwaan akan dibacakan untuk 3 terdakwa lebih dulu, baru lah kemudian seorang terdakwa dituntut secara terpisah. Berikut tiga orang yang dakwaannya dibacakan dalam sidang tersebut.1. Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.2. Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.3. Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 – 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022.Dalam permasalahan inim jaksa mengungkapkan dua hal yang jadi pokok permasalahan dalam impor produk kilang atau BBM.Pilihan RedaksiKejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 Meter di Kota BogorDakwaan Dilimpahkan, Anak Riza Chalid Cs Segera DisidangJaksa mengatakan awalnya Edward Corne memberikan perlakuan istimewa pada dua perusahaan, yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam proses lelang khusus gasoline RON (Research Octane Number) 90 dan RON 92.Sebagai informasi, produk BBM yang dikenal masyarakat umum untuk RON 90 adalah Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax.”Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Internasional Oil (Singapore) Pte Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte Ltd meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran,” sebut jaksa dalam persidangan tersebut.Setelahnya Edward Corne mengusulkan 2 perusahaan itu sebagai calon pemenang tender melalui memo ke Maya Kusmaya.Usulan itu kemudian diteruskan ke Riva Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (selanjutnya disebut PT PPN). Jaksa kemudian menduga Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau bottom price. Akibatnya, PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.”Bahkan di bawah harga pokok penjualan atau HPP dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” kata jaksa.Jaksa turut menyebutkan total 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah tersebut. (chri)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kejagung
korupsi bbm
korupsi impor bbm
kriminal
ARTIKEL TERKAIT
MAKI Desak Kejagung Jerat Kajari Jakbar Diduga Terima Jatah Barbuk
FOTO: Sidang Perdana Korupsi Tata Kelola BBM Digelar di Pengadilan
Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo
Kejagung Terjunkan 6 Personel Jaga Nadiem Makarim di RS
Dibantarkan ke Rumah Sakit, Nadiem Makarim Jalani Operasi Ambeien
Kejagung Periksa Eks Menpan Azwar Anas di Kasus Korupsi Laptop Nadiem
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM
CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 22:45 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejagung klarifikasi soal tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor BBM yang cetak kerugian Rp285 triliun. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi mengenai tidak ada kata ‘oplosan’ dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan ‘oplosan’, melainkan ‘blending’ atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.Lihat Juga :Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ,” kata Anang seperti diberitakan detikcom, Jumat (10/10).”Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu.
Source: www.cnnindonesia.com