
Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 19:58 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN”Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.Dalam kasus itu, ia mengatakan Gabor ditetapkan sebagai tersangka meskipun berstatus WNA. Anang bahkan menyebut kasus tersebut akan disidangkan meski tanpa kehadiran Gabor. Meski begitu, ia memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati serta sesuai ketentuan yang berlaku.”Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara,” ujarnya.Lihat Juga :KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika KorupsiSebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10). (fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kejaksaan agung
wna
bumn
penegakan hukum
prabowo subianto
direktur bumn
lhkpn
wna pimpin bumn
ARTIKEL TERKAIT
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 M dari Tersangka Korupsi Laptop
Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi
Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai
Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buka Suara soal Kans Sidang Absentia
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Kebenaran akan Terungkap
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 19:58 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN”Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10). Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 19:58 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN”Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).
Source: www.cnnindonesia.com