Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 19:58 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN”Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.Dalam kasus itu, ia mengatakan Gabor ditetapkan sebagai tersangka meskipun berstatus WNA. Anang bahkan menyebut kasus tersebut akan disidangkan meski tanpa kehadiran Gabor. Meski begitu, ia memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati serta sesuai ketentuan yang berlaku.”Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara,” ujarnya.Lihat Juga :KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika KorupsiSebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10). (fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kejaksaan agung

wna

bumn

penegakan hukum

prabowo subianto

direktur bumn

lhkpn

wna pimpin bumn

ARTIKEL TERKAIT

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 M dari Tersangka Korupsi Laptop

Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN

KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buka Suara soal Kans Sidang Absentia

Nadiem Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Kebenaran akan Terungkap

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 19:58 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN”Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10). Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi
CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 19:58 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh WNA yang menjadi pimpinan BUMN tetap dapat diproses hukum jika terbukti korupsi.Lihat Juga :Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN”Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *