
Kejagung Periksa Lagi Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Periksa Lagi Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2025 17:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan intelijen Keuangan Suryo Utomo (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut saksi yang kali ini diperiksa yakni eks Staf Ahli Srimul di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.Ia menjelaskan Astera diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (24/11) kemarin. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar sudah pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 Nov 2025 sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (2/12).Ia tidak mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hanya saja, Anang menyebut yang bersangkutan didalami seputar penerimaan negara pada periode tersebut. Pilihan RedaksiDi Sidang MKD, Kriminolog Ungkap Pemicu Massa Jarah Rumah Sahroni DkkKejagung Beber Alasan Periksa Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus PajakKejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak”Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” katanya.Sebelumnya Kejagung telah memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU) dalam kasus tersebut.Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. (tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kejagung
kasus pajak
sri mulyani
pemeriksaan saksi
astera primanto bhakti
direktorat jenderal pajak
kementerian keuangan
ARTIKEL TERKAIT
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK di Kasus BJB
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dipanggil KPK Hari Ini
Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
Kejagung Beber Alasan Periksa Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
Kejagung Periksa Direktur Swasta di Kasus Korupsi Limbah Kelapa Sawit
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Kejagung Periksa Lagi Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Periksa Lagi Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2025 17:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan intelijen Keuangan Suryo Utomo (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut saksi yang kali ini diperiksa yakni eks Staf Ahli Srimul di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.Ia menjelaskan Astera diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (24/11) kemarin. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar sudah pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 Nov 2025 sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (2/12).Ia tidak mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hanya saja, Anang menyebut yang bersangkutan didalami seputar penerimaan negara pada periode tersebut. Kejagung Periksa Lagi Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejagung Periksa Lagi Eks Staf Ahli Sri Mulyani di Kasus Pajak
CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2025 17:54 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan intelijen Keuangan Suryo Utomo (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut saksi yang kali ini diperiksa yakni eks Staf Ahli Srimul di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.Ia menjelaskan Astera diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (24/11) kemarin. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar sudah pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 Nov 2025 sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (2/12).Ia tidak mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hanya saja, Anang menyebut yang bersangkutan didalami seputar penerimaan negara pada periode tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com