
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 M Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3
login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 M Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3
CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 02:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kejari Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo Regional 3. (Foto: iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Surabaya, CNN Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).Dugaan korupsi ini terkait kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS untuk tahun anggaran 2023-2024.Lihat Juga :KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar Negeri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan penyitaan barang bukti uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).”Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Ricky, Rabu (5/11). Ricky menjelaskan uang yang telah disita itu akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” ucapnya.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Selain itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu.Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan.”Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.Lihat Juga :KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar Negeri
Ricky menyebut, nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar. Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut, pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate.”Nilai proyeknya Rp196 miliar,” kata dia.Menurut dia, proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan terjadi kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.”Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” kata Ricky.”Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” paparnya menambahkan.Respons PT Pelindo Regional 3Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan pihaknya membenarkan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak. Karlinda mengatakan dana tersebut telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” kata Karlinda dalam keterangannya, Rabu (5/11).Pilihan RedaksiGubernur Riau Minta ‘Jatah Preman’ Rp7 M dari Kenaikan AnggaranKasus Korupsi Jalan Sumut, Ayah dan Anak Dituntut 3 Tahun PenjaraPolisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di SumutIa menambahkan, sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan telah dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif dijalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalam upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan”Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” ujarnya.Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku.”Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, good corporate governance serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel,” kata dia. (frd/rds)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
korupsi
kejari tanjung perak
pt pelindo
pt pelindo regional 3
ARTIKEL TERKAIT
Kasus Korupsi Jalan Sumut, Ayah dan Anak Dituntut 3 Tahun Penjara
Gubernur Riau Juga Kena Pasal Gratifikasi, Diduga Ada Penerimaan Lain
KPK: Gubernur Riau Pakai Uang Jatah Preman untuk ke Luar Negeri
Abdul Wahid Terima Jatah Preman Rp4 M dari Dinas PUPR di Juni-November
Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK
KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com