Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M

Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M
Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M

Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M

login

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M
CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 00:20 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan penjualan lahan aset PT PN I yang melibatkan petinggi anak perusahaan perkebunan itu, PT Nusa Dua Propetindo (NDP), yang ditangani Kejati Sumut. Terkait kasus itu, PT DMKR mengembalikan uang saat Kejati Sumut belum selesai menghitung perkiraan kerugian uang negara. ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Medan, Rabu (22/10).Lihat Juga :Jual Lahan PTPN I Buat Komplek Rumah, Direktur PT NDP Ditahan Kejati

Walaupun demikian, dia memastikan penyidik akan tetap menunggu dan menyambut setiap pihak terkait yang ingin mengembalikan dugaan kerugian negara.”Penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, tambahnya, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.”Kami juga mengimbau masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” ujar Jefry.Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar membeberkan proses penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus itu.”Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara riil seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang,” katanya.Dia memastikan jaksa penyidik yang bertugas tak hanya memburu proses pidana terduga pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.”Jaksa berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Harli.Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi menambahkan uang Rp150 miliar dari PT DMKR tersebut disita penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Medan.”Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hal yang positif sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara,”ujar Husairi.Lihat Juga :Eks Kepala BPN Sumut Ditahan soal Kasus Jual Aset PTPN ke Ciputra LandDalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.Para tersangka diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO).Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.Namun ASK dan ARL memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban yang diatur dalam kerja sama. Padahal sesuai ketentuan, PT NDP wajib menyerahkan minimal 20 persen dari lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PTPN 1 hingga PT DMKR yang bekerja sama dengan Ciputra Land terkait kasus yang tengah diusut Kejati Sumut tersebut.Mengutip dari laman resminya, PTPN I adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. PTPNI memiliki delapan kantor regional di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi.PT NDP merupakan perusahaan yang melakukan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan mewah Citraland oleh PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial).Lahan tersebut justru dikembangkan dan dijua PT DMKR menjadi perumahan mewah Citraland meski statusnya masih terkait dengan aset negara. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang. Lihat Juga :Auriga: Habitat Orang Utan Hancur Akibat Deforestasi Hutan Kalimantan (fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kerugian negara

kejaksaan tinggi sumut

aset ptpn i

ptpn i

berita daerah

ARTIKEL TERKAIT

Kakorlantas Polri: Pembekuan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Masih Dalam Kajian

Polisi Selidiki Bocah Tewas Tertimpa Kentongan Resto di Kulon Progo

Final Karapan Sapi di Bangkalan Jatim Ricuh, Anggota Brimob Kena Bacok

Pesta Seks Gay di Surabaya Booking 2 Kamar Terkoneksi

Polisi Periksa Admin Utama Pesta Seks Gay di Surabaya

Oknum Polisi di NTT Curi 9 Senpi dari Gudang, Dilego hingga ke Bali

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *