
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal
CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 00:08 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998. (CNN Indonesia/Anisa Dewi Anggriaeni)
Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Kamis (11/9).”Kami perwakilan dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan,” ujar Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dilansir dari akun Instagram LBH Jakarta, Kamis (11/9). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm, mengatakan Fadli Zon tidak berwenang untuk meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden BJ. Habibie dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual. Pilihan RedaksiFadli Zon Akui Pemerkosaan 98, Tapi Persoalkan Diksi ‘Massal’Polemik Sejarah Pemerkosaan Massal ’98Forum Alumni PRD Desak Usut Penculikan Aktivis & Perkosaan Massal ’98Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, TGPF menyimpulkan tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan.TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi (diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 orang korban pelecehan seksual.Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di depan tempat usaha.Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah atau bangunan. TGPF juga menemukan sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama.”Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan tidak berwenang untuk meragukan laporan TGPF karena yang berwenang adalah di antaranya Jaksa Agung, Komnas HAM, kemudian Pengadilan HAM, dan DPR bersama dengan Presiden,” ucap Julio.Menurut dia, Fadli Zon telah melampaui wewenang dan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan HAM internasional, serta asas-asas hukum pemerintahan yang baik.”Kami meminta Fadli Zon untuk meminta maaf karena telah meragukan laporan TGPF dan segera mencabut pernyataannya,” ucap dia. Virdinda La Ode dari KontraS mengatakan pihaknya majelis hakim yang hendak menangani gugatan ini terdiri dari seluruhnya perempuan yang memiliki perspektif gender dan keberpihakan terhadap korban maupun keluarga korban terutama dalam kasus 1998.”Setelah ini kami tentu saja akan menunggu terkait dengan penetapan majelis hakim sebagaimana yang kami minta yaitu keseluruhannya terdiri dari perempuan,” kata Virdinda.Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menambahkan gugatan ini sekaligus untuk mengingatkan seluruh pejabat pemerintahan ataupun administrasi negara agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan maupun tindakan karena ada konsekuensi hukumnya.”Jadi, hati-hati terhadap pejabat pemerintahan yang mengeluarkan ucapan dalam kewenangannya sebagai pejabat,” pungkas Daniel. (ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
koalisi sipil
fadli zon
pemerkosaan massal
mei 1998
kekerasan seksual
tgpf
impunitas
hak asasi manusia
ARTIKEL TERKAIT
Komnas HAM Temui Kapolri: Banyak Tahanan Belum Dapat Bantuan Hukum
Menko Yusril Respons Langkah TNI Bidik Pidana Ferry Irwandi
Ferry Irwandi Dibidik, Ketika Kritik Dianggap Delik
Delpedro ke Menko Yusril: Siap Ikuti Proses Hukum, Saya Tidak Bersalah
Koalisi Sipil Kritik TNI Bidik Ferry Irwandi: Militerisasi Ruang Siber
Suciwati Munir: Apakah Komnas HAM Sudah Tidak Bergigi Lagi? REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal
CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 00:08 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998. (CNN Indonesia/Anisa Dewi Anggriaeni)
Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Kamis (11/9).”Kami perwakilan dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan,” ujar Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dilansir dari akun Instagram LBH Jakarta, Kamis (11/9). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm, mengatakan Fadli Zon tidak berwenang untuk meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden BJ. Habibie dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.
Source: www.cnnindonesia.com