Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 10:37 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan.Habib mengaku mendengar informasi tersebut, termasuk di dalamnya yang menyebut polisi dalam RKUHAP bisa membekukan tabungan secara sepihak, menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lain.Lihat Juga :Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (18/11).Politikus Partai Gerindra itu mengatakan ketentuan soal penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2). Namun, ketentuan lebih detail soal itu akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan. Sementara, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebut semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.Begitu pula dengan Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.Lihat Juga :Kontroversi RKUHAP, Perbandingan Pembuat UU & Protes Koalisi SipilHabib mengatakan naskah RKUHAP hasil pembahasan tingkat satu bisa dilihat lewat website DPR. Sementara pembahasan RUU tersebut bisa dilihat lewat kanal YouTube DPR.”Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KIUHAP lama yang tidak adil,” katanya.DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU pada hari ini. Rapat sudah dibuka oleh Ketua DPR Puan Maharani.Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Lihat Juga :11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka SuaraSebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna.Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3. (fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

rkuhap

penyadapan

komisi iii dpr

habiburokhman

hukum pidana

izin pengadilan

penyitaan

uu penyadapan

ARTIKEL TERKAIT

Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat

DPR Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Hari Ini

11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka Suara

DPR Dijadwalkan Gelar Paripurna Pengesahan RKUHAP Besok

DPR Gelar Uji Kelayakan 7 Calon Anggota KY

Komisi III Bentuk Panja Reformasi Polri Hingga Kejaksaan Pekan Depan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Politik

Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan
CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 10:37 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan.Habib mengaku mendengar informasi tersebut, termasuk di dalamnya yang menyebut polisi dalam RKUHAP bisa membekukan tabungan secara sepihak, menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lain.Lihat Juga :Komisi III Bantah Catut LSM: RKUHAP Baru 99,9% Masukan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (18/11).Politikus Partai Gerindra itu mengatakan ketentuan soal penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2). Namun, ketentuan lebih detail soal itu akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan. Sementara, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebut semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.Begitu pula dengan Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.Lihat Juga :Kontroversi RKUHAP, Perbandingan Pembuat UU & Protes Koalisi SipilHabib mengatakan naskah RKUHAP hasil pembahasan tingkat satu bisa dilihat lewat website DPR.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *