KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak

KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak
KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak

KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 16:35 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak. (Tangkapan layar instagram @gusellhamofficial)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak.Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.”KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” kata Margaret dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sejumlah aturan yang bertentangan dengan tindakan Gus Elham. Di antaranya Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) yang berbunyi negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.Lalu, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 yang menyatakan setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Pilihan RedaksiPBNU Kritik Keras Kelakuan Gus Elham Cium-cium Anak PerempuanRamai Dikecam, Gus Elham Minta Maaf soal Cium Anak-anak PerempuanMUI Jatim Sebut Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Haram dan Tak Wajar”Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” ujarnya.Ia mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan mempengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga mempengaruhi tumbuh kembang anak.”Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan,” ujarnya.Ia mengatakan KPI telah melakukan telaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. KPAI juga melaporkan kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak.”Menghimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi. Mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap Da’i dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak,” katanya.Kelakuan Gus Elham jadi sorotan setelah beredar foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilakunya di media sosial. Dalam foto gerakan kampanye tersebut berisi kolase Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan.Banyak warganet menganggap hal tersebut menjijikkan dan tak pantas dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemuka agama. Namun adapula yang beranggapan hal tersebut sebagai ekspresi kasih sayang.Elham telah minta maaf secara terbuka atas caranya memberikan materi pengajian dan atas perilakunya mencium anak-anak kecil.Dalam pernyataannya di akun Instagram @fuadbakh, Elham menyebut insiden tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri.”Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kediri, 11 November 2025 jam 14.00 WIB. Dengan penuh kerendahan hati, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujar Gus Elham dalam video. (yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kpai

gus elham

perlindungan anak

pelecehan seksual

kekerasan terhadap anak

ARTIKEL TERKAIT

Pramono Minta Tindak Tegas Terduga Pelecehan Pegawai TransJakarta

Menteri PPPA Keras ke Gus Elham, Singgung Child Grooming

MUI Jatim Sebut Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Haram dan Tak Wajar

Menag soal Gus Elham: Bertentangan Moralitas Harus Jadi Musuh Bersama

Gus Elham Sebut Anak yang Dicium di Bawah Pengawasan Orang Tua

Ramai Dikecam, Gus Elham Minta Maaf soal Cium Anak-anak Perempuan

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Peristiwa

KPAI: Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 16:35 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak. (Tangkapan layar instagram @gusellhamofficial)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak.Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.”KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” kata Margaret dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11). ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sejumlah aturan yang bertentangan dengan tindakan Gus Elham.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *