
KPK: Laba Travel Haji Jadi Indikator Penghitungan Kerugian Negara
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK: Laba Travel Haji Jadi Indikator Penghitungan Kerugian Negara
CNN Indonesia
Sabtu, 20 Sep 2025 18:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gedung KPK. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia — Keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji atau travel yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 menjadi indikator penghitungan kerugian keuangan negara.KPK mencatat ada 13 asosiasi dengan 400-an travel yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun tersebut.Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/9).Lihat Juga :Oknum Kemenag ‘Palak’ Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah
Dia menjelaskan kuota haji khusus tersebut dalam praktiknya diperjualbelikan, baik oleh travel ke calon jemaah maupun dari travel satu ke travel lainnya.KPK menduga ada aliran uang dari travel ke Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji khusus tersebut.”Itu [kuota haji khusus] kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” kata Asep.Selain banyaknya travel, Asep menjelaskan penyidik masih membutuhkan banyak waktu untuk menelusuri aliran uang dalam jual beli kuota haji khusus tersebut. Dua faktor tersebut yang membuat KPK tidak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka.”Itu yang sedang kita benar-benar telusuri sebetulnya berapa sih dijualnya rata-rata, karena berbeda-beda, itu berbeda-beda dari masing-masing travel tadi tergantung dari supply and demand,” tutur Asep.”Kalau makin banyak yang daftar haji ke travel tersebut di tahun 2024, misalkan untuk haji khusus sementara kuotanya sedikit ya harganya makin tinggi. Tapi, misalkan kuotanya dia punya dua dan yang daftar cuma dua, nah, itu kan dia pasti tidak terlalu tinggi, karena kuotanya juga banyak melebihi daripada demand-nya,” ungkap dia.Lihat Juga :KPK Panggil Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi di Kasus Kuota HajiUhud TourDalam proses penyidikan berjalan, KPK mengungkapkan ada pegawai Kementerian Agama yang diduga menawarkan kuota haji khusus ke Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.Khalid dan seratusan jemaah Uhud Tour sedianya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024. Namun, pegawai Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus.Pegawai Kementerian Agama itu juga menjanjikan Khalid bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, ada pungutan uang yang diminta.”Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan US$7.000,” jelas Asep pada Kamis (18/9) lalu.Lihat Juga :KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Kuota Haji Tak Ada IntervensiSementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK, Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud untuk kuota haji khusus.”Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia, di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.”Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.”Jumlahnya 122 (jemaah),” kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.Lihat Juga :KPK: ‘Uang Percepatan’ Haji Khusus dari Kemenag US$2.400 per KuotaDalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah dilakukan penyitaan. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Bahkan, saat menggeledah Kantor Maktour, KPK menduga ada barang bukti yang dihilangkan. (ryn/dna)
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpk
korupsi haji
kuota haji
travel haji
khalid basalamah
ARTIKEL TERKAIT
KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Kuota Haji Tak Ada Intervensi
Oknum Kemenag ‘Palak’ Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah
KPK Ingatkan Menkeu Potensi Korupsi Pencairan Rp200 T ke Bank Himbara
KPK: Penyidikan Kasus Kuota Haji Hingga Kini Belum Mengarah ke Ormas
Eks Bendahara Amphuri Dicecar KPK Sekitar 8 Jam di Kasus Kuota Haji
KPK Panggil Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi di Kasus Kuota Haji
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe
Source: www.cnnindonesia.com