KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK

KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK

KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 04:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).Lihat Juga :KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang dipanggil ialah Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa), Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum), dan Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta).Belum diketahui keterkaitan para saksi dalam kasus ini sehingga penyidik membutuhkan keterangannya. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu setelah pemeriksaan rampung. Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heri Gunawan dan Satori selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan NasDem yang tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Lihat Juga :KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKHHeri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.Lihat Juga :KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri KemenagSementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.KPK telah menyita sejumlah aset milik Heri Gunawan dan Satori yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dimaksud. (fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan:

url telah tercopy

TOPIK TERKAIT

kpk

korupsi

csr

bank indonesia

ojk

tppu

heri gunawan

satori

korupsi csr bi

ARTIKEL TERKAIT

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir di Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU

KPK Cecar Sesditjen Kesehatan Kemenkes soal Usul DAK Fisik RSUD Koltim

BPKH Bakal Kooperatif Dukung Proses Hukum di KPK

Bobby Nasution Respons Kebakaran Rumah Hakim Korupsi Jalan Sumut

Diperiksa 5 Jam Lebih, Eks Pejabat Kemenag Bungkam soal Kuota Haji

KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Khusus-Reguler ke Eks Pejabat Kemenag

REKOMENDASI UNTUKMU

LIHAT SEMUA

LIHAT SEMUA

LAINNYA DI DETIKNETWORK

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

TERPOPULER

Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG

TELUSURI

Nasional

Internasional

Ekonomi

Olahraga

Teknologi

Otomotif

Hiburan

Gaya Hidup

berbuatbaik.id

CNN TV

IKUTI KAMI

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK

login
register

Home

Nasional

Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik

BERITA TERBARU

Internasional

Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika

BERITA TERBARU

Ekonomi

Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action

BERITA TERBARU

Olahraga

Sepakbola
Moto GP
F1
Raket

BERITA TERBARU

Teknologi

Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate

BERITA TERBARU

Otomotif

Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif

BERITA TERBARU

Hiburan

Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom

BERITA TERBARU

Gaya Hidup

Health
Food
Travel
Trends

BERITA TERBARU

CNN TV

Ragam

Foto
Video
Infografis
Indeks

Fokus
Kolom
Terpopuler

Features

Search History

Loading… Nasional

Hukum Kriminal

KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK
CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 04:45 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).Lihat Juga :KPK Geledah Rumah Kerabat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang dipanggil ialah Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa), Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum), dan Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta).Belum diketahui keterkaitan para saksi dalam kasus ini sehingga penyidik membutuhkan keterangannya. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu setelah pemeriksaan rampung. Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heri Gunawan dan Satori selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan NasDem yang tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Lihat Juga :KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKHHeri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar.


Source: www.cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *