
KPK Periksa 5 Saksi di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Haji era Yaqut
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK Periksa 5 Saksi di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Haji era Yaqut
CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 14:27 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
KPK memeriksa lima saksi di Polresta Yogyakarta terkait dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut 2023-2024.CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada era Menteri Agama 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas.”Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10).Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni GHW selaku Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Berdasarkan catatan KPK, GHW telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.37 WIB. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.Lihat Juga :KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.Lihat Juga :KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 MSelain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.Lihat Juga :KPK soal Sita Rp100 M: Pembagian Kuota Haji Timbulkan Kerugian Negara (antara/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpk
kasus korupsi
kuota haji
kementerian agama
yogyakarta
ARTIKEL TERKAIT
Pakar dan DPR Minta KPK Proaktif Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tetap Dorong Mahfud MD Lapor Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat
KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar di Kasus CSR BI Heri Gunawan
Prabowo: Duit Sitaan Rp13 Triliun Bisa Renovasi 8 Ribu Sekolah
Mahfud MD Bingung Disuruh Lapor Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Buka Suara
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T dari Kejagung
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed
with permission. Tentang Kami |
Redaksi |
Pedoman Media Siber |
Karir |
Disclaimer
CNN U.S. |
CNN International |
CNN en ESPAÑOL |
CNN Chile
CNN México |
العربية |
日本語 |
Türkçe KPK Periksa 5 Saksi di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Haji era Yaqut
login
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading… Nasional
Hukum Kriminal
KPK Periksa 5 Saksi di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Haji era Yaqut
CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 14:27 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
KPK memeriksa lima saksi di Polresta Yogyakarta terkait dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut 2023-2024.CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada era Menteri Agama 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas.”Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10).Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni GHW selaku Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Berdasarkan catatan KPK, GHW telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.37 WIB. ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.Lihat Juga :KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.Lihat Juga :KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 MSelain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.Lihat Juga :KPK soal Sita Rp100 M: Pembagian Kuota Haji Timbulkan Kerugian Negara (antara/dal)
[Gambas:Video CNN]
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
kpk
kasus korupsi
kuota haji
kementerian agama
yogyakarta
ARTIKEL TERKAIT
Pakar dan DPR Minta KPK Proaktif Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tetap Dorong Mahfud MD Lapor Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat
KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar di Kasus CSR BI Heri Gunawan
Prabowo: Duit Sitaan Rp13 Triliun Bisa Renovasi 8 Ribu Sekolah
Mahfud MD Bingung Disuruh Lapor Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Buka Suara
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T dari Kejagung
REKOMENDASI UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER
Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG
TELUSURI
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Otomotif
Hiburan
Gaya Hidup
berbuatbaik.id
CNN TV
IKUTI KAMI
© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2025 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company.
Source: www.cnnindonesia.com